SILPA APBD Lebong 2023 Capai Rp14,7 Miliar, Ini Sumbernya

PARIPURNA: Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Lebong TA 2023.--Fiki/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp14,7 miliar.

Hal ini tertuang dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran  2023. 

Nota pengancar Raperda itu disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori pada Rapat Paripurna Penyampai Nota Pengantar LKPD TA 2023, Senin, 3 Juni 2024. 

SILPA mencapai Rp14,7 miliar terdiri atas, SILPA riil di BUD (Beyound Use Date) yang merupakan saldo akhir rekening koran Kabupaten Lebong per 31 Desember mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

BACA JUGA: Dianggarkan Rp178 Juta, Rehab Gedung Dukcapil Belum Berjalan

Kemudian, sisa kas di bendahara penerimaan yang merupakan kas terlambat setor per 31 Desember 2023 mencapai Rp34 juta lebih.

Sisa kas di Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Lebong di angka Rp11,4 miliar.

Sisa kas Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP di Kabupaten Lebong mencapai Rp48 juta dan Kas Bendahara FKTP/JKN pada 13 Puskesmas di Kabupaten Lebong di angka Rp1,7 juta.

Atas SILPA mencapai Rp14 miliar, kedepannya DPRD Kabupaten Lebong meminta agar penggunaan anggaran dapat lebih dimaksimalkan lagi.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Dimulai Juni, Kepala UPTD Samsat Mukomuko Suryadi: Kontribusi Pembangunan Daerah

“Beberapa catatan yang disampaikan DPRD Kabupaten Lebong Insya Allah akan segera kita tindak lanjuti,” kata Bupati.

Diterangkan Kopli, penyampaian LKPD merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Bahkan terang Kopli, penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan