Pleidoi: 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Pidana
MINTA DIBEBASKAN: Tujuh terdakwa Tipikor Keuangan RSUD Mukomuko seusai persidangan di PN Tipikor Bengkulu dikawal jaksa.--Foto: Westjer Tourindo. Koranrb.Id
KORANRB.ID- Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko memasuki agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum 7 terdakwa, intinya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan (vonis) bebas dari segala tuntutan pidana sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko dalam persidangan sebelumnya.
Tujuh terdakwa yang dinyatakan JPU telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,84 miliar tersebut, yakni Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi.
BACA JUGA:Promosikan Judol Pakai Foto Wanita Seksi, Influencer Diringkus Polisi: 1 Tahun Rp100 Juta
BACA JUGA:PT. Agricinal Tak Jalankan Keputusan FKPD, Deadline Pekan Depan Hadir Bawa Dokumen
Kemudian Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018.
Sidangdigelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 4 November 2024, majelis hakim diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
Dalam pleidoi disampaikan PH tujuh terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH alasan meminta dibebaskan dari tuntutan pidana, salah satunya menyebutkan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti dilakukan para terdakwa.
BACA JUGA:7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Hanya 1 Dituntut Rendah, Keluarga Menangis: Ini Alasan JPU
Selain itu PH meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik dan membebaskan 7 tujuh terdakwa dari segala tuntutan pidana mengingat para terdakwa telah berjasa sebagai pejabat di RSUD Mukomuko. Mereka merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan anak dan istri.
BACA JUGA:Waspada! Penipuan Berkedok Anggota Kodim Kota Bengkulu, Ternyata Gadungan, Ini Pesan Pasi Intel
"Kemarin pada agenda tuntutan klien kami di tuntut tinggi, paling tinggi 5 tahun dan yang terendah 2,5 tahun. Jadi pada agenda pembelaan tadi kami minta majelis hakim bebaskan dari hukuman," ungkap Hotman kepada Koranrb.Id usai persidangan, Senin 4 November 2024.