Hari ini, KPU Lebong Pastikan Pendaftaran Pantarlih Dibuka

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Permas dan SDM KPU Lebong, Devi Hardiati memastikan pendaftaran pantarlih dibuka 19 Juni 2024--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

LEBONG, KORANRB.ID – Hari ini, Kamis, 13 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pendaftaran Pantarlih akan di buka KPU hingga 19 Juni mendatang. Bagi masyarakat Kabupaten Lebong yang berminat menjadi Pantarlih, segera dafatarkan diri anda hari ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Permas dan SDM KPU Lebong, Devi Hardiati menyampaikan, jika masyarakat Lebong berminat mendaftar sebagai Pantarlih, dapat mengajukan berkas pendaftaran ke Panitai Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:AI Dalam Dunia Akademik, YES or NO?

BACA JUGA:Kafilah MTQ Bayong 7 Piala Juara, Ada Reward Janji Pemkab Lebong

Pada penerimaan Pantarlih ini, dibutuhkan petugas sebanyak 315 orang, dengan penempatan di setiap TPS yang ada di Kabupaten Lebong.

Dengan skema, jika di 1 TPS daftar pemilih kurang dari 400 orang maka hanya dibutuhkan 1 orang Pantarlih. Jika di 1 TPS daftar pemilih di atas 400 orang maka dibutuhkan 2 orang Pantarlih.

“Besok (hari ini,red) pendaftaran Pantarlih kita buka, untuk berkas pendaftaran diserahkan ke PPS,” ujar Devi, Rabu, 12 Juni 2024.

Diterangkan Devi, untuk persayaratan yang wajib dimiliki calon pendaftar Pantarlih, meliputi Warga Negara Indonesia, berusiah minimal 17 tahun saat mendaftar, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA/Sederjat, dan tidak atau tidak lagi anggota Partai Politik minimal 5 tahun saat mendaftar.

BACA JUGA: Idul Adha, Pemkab Lebong Siapkan 19 Sapi Kurban Disebarkan ke 12 Kecamatan

BACA JUGA:Jangan Panik, Disdagkop UKM Jamin Stok LPG 3 Kg Subsidi di Lebong Aman Hingga Idul Adha

“Jika dinyatakan lolos seleksi, akan di umumkan pada 23 Juni,” ucapnya.

Jika dinyatakan lolos sebagai anggota Pantarlih, akan menjalani masa kerja selama 1 Bulan dengan gaji yang akan diterima Rp1 juta. “Iya, masa kerjanya satu Bulan,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan