Segera Pindahkan Sertifikat Anda Jadi Sertifikat Elektronik, Ini Keuntungan dan Cara Mendaftarnya

Berikut ini kelebihan sertifikat elektronik --Tri Shandy Ramadani

KORANRB.ID – Saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program baru yaitu Badan Sertifikat Tanah Elektronik, berikut penjelasan.

Sertifikat tanah elektronik yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan adalah dokumen sah yang diterbitkan secara elektronik dan bisa diakses secara elektronik dan memiliki fungsi yang sama dengan dokumen fisik.

Pada sertifikat tanah elektronik tersebut memuat berbagai informasi layaknya sertifikat fisik kertas yang selama ini diterbitkan.

Diantaranya informasi data pertanahan pribadi seperti nomor, luasan dan pengukuran lahan hingga peta dan data lainnya.

Dalam sertifikat tanah elektronik yang bisa diakses dengan gadget anda ini memuat diantaranya Logo Kementerian ATR/BPN dan Lambang Garuda.

BACA JUGA:Unik! Berikut 7 Jamur yang Mirip Terumbu Karang

BACA JUGA:Kolaborasi Wonderful Indonesia yang Terpajang di Kandang RCD Espanyol

Jenis sertifikat yang dimiliki oleh pemegang akses tersebut misalkan sertifikat hak milik, Hak Guna Usaha maupun hak lainnya.

Termasuk juga terdapat nomor Identifikasi Bidang yang berstatus noor Single ID yang juga nomor referensi terkait pelaksanaan kegiatan pendaftaran lahan.

Dalam sertifikat elektronik tersebut juga terdapat kode unik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Dalam sertifikat tanah elektronik juga terdapat QR Code yang menyimpan akses informasi terkait sertifikat lahan tersebut.

Selain sebagai alas hak yang sifatnya sangat milenial dan lebih modern, ada manfaat lain dengan menggunakan Sertifikat lahan Elektronik tersebut, diantaranya.

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove

BACA JUGA: Wahana Salju Terbesar Snowland hadir di BenMall Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan