Bertambah 6 SK PPPK Mukomuko Jadi Jaminan Pinjaman di Bank Bengkulu

NASABAH: Tampak sejumlah PPPK antre pelayanan perbankan di Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sebelumnya, sudah ada 4 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko yang dititipkan di Bank Bengkulu sebagai jaminan pinjaman. 

Hingga  27 Juni 2024, jumlah kembali bertambah 6 SK, sehingga menjadi 10 SK PPPK saat ini. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Bank Bengkulu Cabang Mukomuko Zulkarnain, SH. 

Diakuinya kalau Bank Bengkulu menjadi pilihan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di Mukomuko untuk menitipkan SK sebagai jaminan pinjaman.

Pinjaman atau kredit itu, ada yang akan digunakan untuk modal usaha, membangun rumah, membeli kendaraan hingga membeli kebun kelapa sawit.

BACA JUGA:Polemik Asap PT KSM, DLH Mukomuko Sudah Turun Tapi Belum Uji Kualitas Udara

BACA JUGA:Pengendalian Inflasi, Mukomuko Kerja Sama 50 Kota Sumbar Pasok Kebutuhan Pokok

“Kami sebagai mitra pemerintah daerah tentu dengan amat terbuka membantu pelayanan sebaik mungkin. Termasuk menerima penitipan SK ASN sebagai jaminan kredit,” kata Zulkarnain.

Masih menurut Zulkarnain, PPPK ataupun PNS yang telah memiliki SK dapat melakukan pinjaman di seluruh Bank Bengkulu yang ada di Kabupaten Mukomuko, tidak harus ke kantor cabang. 

Pinjaman yang diberikan Bank Bengkulu bisa mencapai Rp 150 juta tergantung dengan gaji dan kontrak kerja PPPK. Semakin tinggi golongan untuk ASN maka semakin besar pula kesempatan mendapatkan pinjaman. 

BACA JUGA:2 PNS Mukomuko Dipecat, 2 Tahun Tidak Masuk Kerja, BKPSDM: Minggu Ini Surat Terbit

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dukung Pemberian Sanksi Bagi ASN Terbukti Terlibat Judi Online

“Pinjaman untuk PPPK bisa mencapai Rp150 Juta. Jika pinjaman di atas Rp 25 juta ada syarat tambahan, seperti sertifikat rumah atau tanah atas nama sendiri atau atas nama keluarga. Kalau dibawah Rp25 juta, atau diangka Rp 25 juta tidak perlu ada jaminan tambahan,” ujarnya.

Sedangkan syarat yang harus disiapkan oleh PPPK tidak beda dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bunga pinjaman lebih kurang sebesar 10 persen. 

Jika PPPK ini memiliki kontrak kerja 5 tahun dan gaji di atas Rp3 juta, bisa meminjam hingga Rp 150 juta selama 4 tahun 9 bulan atau sebelum kontrak kerja PPPK berakhir, pinjaman sudah lunas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan