Awasi Pungutan PPDB di Bengkulu Utara, Mulai dari Uang Seragam Hingga Uang Pembangunan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin.-foto: shandy/koranrb.id-
KORANRB.ID – Sekolah di Bengkulu Utara mulai melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Bengkulu Utara baru menerapkan sistem PPDB online di dua kecamatan yaitu Kecamatan Ketahun dan Pinang Raya.
Sedangkan untuk 17 kecamatan lainnya masih melakukan PPDB secara manual dengan cara mendaftar langsung ke sekolah-sekolah dan menyerahkan persyaratan fisik ke panitia PPDB sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin menerangkan saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bukan hanya mengawasi terkait dengan kuota penerimaan siswa baru, namun juga mengingatkan sekolah-sekolah untuk menerima siswa sesuai dengan kuota.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma, Teddy Rahman Akui Sudah Bentuk 1000 Anggota Timses
BACA JUGA:30 Ribu Unit Kendaraan di Kabupaten Kaur Nunggak Pajak
Sekolah juga harus mengikuti aturan mengenai zonasi dalam penerimaan siswa baru.
“Jangan sampai ada sekolah yang menerima siswa baru melebihi kapasitas jumlah siswa di sekolah dan menambah ruang kelas baru,” terangnya.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak melakukan pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.
Apalagi jika pungutan tersebut memberatkan orangtua atau wali siswa dalam menyekolahkan anaknya.
“Kita akan terus pantau dan kita sudah mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak melakukan pungutan apalagi pungutan liar,” kata Fahrudin.
BACA JUGA:Neta Perusahaan Otomotif Asal China Jadikan RI Basis Produksi Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Mulai Jenuh? Coba Lakukan 3 Tips Ini Agar Mudah Menjalani Kuliah
Diantaranya pungutan yang dilarang yakni pungutan uang pembangunan bagi calon siswa baru yang diberlakukan pada sekolah negeri.