KPU Lebong Musnahkan 373 Surat Suara Pilkada Serentak
DIBAKAR: 373 lembar surat suara Pilkada Serentak dimusnahkan di halaman Kantor KPU Lebong, Selasa, 26 November 2024.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
LEBONG,KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Selasa, 26 November 2024 melakukan pemusnaan 373 surat suara berlebih dan surat suara rusak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sebanyak 373 surat suara itu terbagi atas, 75 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, rinciannya 53 lembar surat suara dalam kondisi rusak dan 22 lembar surat suara berlebih.
Untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong sebanyak 298 lembar, dengan rincian 259 surat suara dalam konsi rusak dan 39 lembar surat suara berlebih.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan, pemusnaan 373 lembar surat suara disaksikan langsung oleh Kapolres Lebong, Kajari Lebong, Dandim 0409/Curup dan Ketua Bawaslu Lebong.
BACA JUGA:DD dan ADD Tahap II Lebong Cair Setelah 27 November, 9 Desa Sudah Lebih Dulu Pencairan
BACA JUGA:3 Paslon Pilkada Kepahiang 'Nyoblos' di TPS Terpisah, Ini TPS Paslon Pilkada
Teknis pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar didalam gentong besi.
“Benar tadi pagi kita sudah memusnahkan surat suara berlebih dan surat suara dalam kondisi rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu,” ujar Yoki.
Selain memusnahkan surat suara yang berlebih dan kondisi rusak, KPU Lebong bersama Kapolres Lebong, Kajari Lebong, dan Dandim 0409/Curup juga melakukan pelepasan logistik untuk didistribusikan kepada 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 12 kecamatan Kabupaten Lebong.
BACA JUGA: Disparpora Targetkan PAD Pariwisata Tercapai 100 Persen di Tahun ini
“Kita sudah distribusikan logistik ke TPS. Kita sudah mendapat laporan, semua logistik sudah tiba di masing-masing TPS,” sampai Yoki.
Yoki kembali mengingatkan kepada masyarakat Lebong agar menggunakan hak pilihnya dengan baik di hari pencobolosan ini.
Dia mengimbau masyarkat tidak masuk dalam golongan putih atau golput saat hari pencoblosan. Karena, satu suara masyarakat sangat berarti untuk menentukan nasib Kabupaten Lebong lima tahun ke depan.