Gerbong Mutasi Bergerak, Wakapolres Mukomuko dan Sejumlah Perwira Pindah

PERIKSA: Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si saat menghadiri giat donor darah--Firmansyah

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Gerbong mutasi Polres Mukomuko bergerak kembali kali ini beberapa pejabat Polres Mukomuko, termasuk Wakapolres bergeser posisi.

Dimana mutasi ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Bengkulu dengan nomor ST/191/VI/KEP/2024 yang terbit pada tanggal 19 Juni 2024.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si membenarkan ada surat telegram tersebut, tertulis bahwa para perwira tersebut dibebaskan dari jabatan lama dan dimutasikan ke dalam jabatan baru masing masing.

Pertama, Kompol Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK diangkat sebagai jabatan baru PS Kasubdit 3 Direskrimum Polda Bengkulu, sedangkan jabatan Wakapolres Mukomuko akan di gantikan oleh Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH, MH dari Polres Bengkulu Utara. Iptu Yudha Ferry Wijaya S.Sos, MM diangkat jabatan baru sebagai PS panit 1 unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:10 Bahaya Kosmetik Ilegal Salah Satunya Menyebabkan Kematian

BACA JUGA:Pejabat Polres Bengkulu Selatan Mutasi, Ini Daftar Lengkapnya

Sedangkan jabatan Kapolsek Kota Mukomuko akan dijabat oleh Iptu Dedi Napitupulu dari Satlantas Polres Mukomuko.

Iptu Suprapto SH diangkat menjadi PS Paur Subbagpulanjianta Polda Bengkulu, sedangkan jabatan Kasat Narkoba Polres Mukomuko dijabat  AKP. SMO Aritonang SH, MH dari Polda Bengkulu.

Iptu Joni Alzufri SH diangkat menjadi PS Kasat Samapta, sedangkan jabatan Kapolsek Teramang Jaya di isi oleh Iptu Asman Martono SH, MH dari Polda Bengkulu.

Iptu Brama Seta dimutasi sebagai Pama Polresta Bengkulu. AKP Untoro SH, MH diangkat sebagai panit 2 Subdit 1 Intelkam Polda Bengkulu. Sedangkan jabatan Kasat Intel diganti oleh AKP Andy Sulaiman dari Polda Bengkulu.

BACA JUGA:6 Kapolsek dan Kabag Polres Bengkulu Utara Diganti, Termasuk Kabag Ops

BACA JUGA:Wakapolres, 3 Kasat dan 2 Kapolsek di Polres Bengkulu Tengah Dimutasi

“Kepada para perwira yang dimutasi tersebut kemungkinan akan dilakukan serah terima jabatan paling lambat 14 hari kedepan,”kata Kapolres.

Mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 16 tahun  2012 tentang mutasi anggota kepolisian negara republik indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan