Tersangka Penusukan di Warung Tuak Kota Bengkulu Punya Catatan Kriminal, Ngaku Bela Teman, Sajam Disembunyikan
OLAH TKP: Pelaksanaan olah TKP di areal Pasar Minggu, Jalan Bangka, Kelurahan Belakang Pondok, Minggu, 23 Juni 2024 siang usai tersangka (kaos hitam memegang jaket) ditangkap Polisi. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemicu perkelahian yang terjadi di warung penjual tuak areal Pasar Minggu, Jalan Bangka, Kelurahan Belakang Pondok, Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Satu nyawa melayang usai terjadi penusukan diduga senjata tajam (sajam) buntut perkelahian di TKP.
Korban Muhammah Ikwan (21) warga Anggut Dalam, dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Kota Bengkulu, Minggu, 23 Juni 2024 dini hari.
Tim gabungan Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polsek Talang Empat berhasil meringkus tersangka Firman (31) warga Kelurahan Tengah Padang yang diduga melakukan penusukan terhadap korban Ikwan hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:JPU Diminta Majelis Hadirkan 60 Saksi dalam Pembuktian Perkara Korupsi PNPM Air Napal Rp 1,2 Miliar
BACA JUGA:Pelaku Penikaman di Warung Tuak Kota Bengkulu Hingga Meninggal Dunia Ditangkap, Ini Identitasnya
“Kita amankan tersangka di Bengkulu Tengah dibantu dengan Polsek setempat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Ego Fermana, S.Tr. K.
Tersangka Firman berhasil ditangkap tidak lebih 6 jam usai peristiwa penusukan di TKP atau sekita pukul 11.00 WIB, tepatnya di Desa Talang Empat Bengkulu Tengah, Minggu, 23 Juni 2024.
Pasca ditangkap, Firman digelandang ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan Polisi langsung membawa tersangka Firman ke lokasi warung tuak untuk melakukan olah TKP.
BACA JUGA:5 Kali Alami Pencurian Sejak Januari, Korban Rugi Rp10 Juta
BACA JUGA:Menanti Hasil Otopsi, Ini Kesaksian Warga Sebelum Deki Ditemukan Gantung Diri
“Pada saat ditangkap kurun waktu yang dihabiskan personel gabungan tidak lebih dari 6 jam sudah kita amankan. Dan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk mendapatkan informasi lengkapnya,” jelas Ego.
Dari hasil olah TKP diketahui aksi penusukan yang dilakukan Firman kepada korban yang diduga berawal dari cekcok mulut hingga terjadi perkelahian.