Operasi Antik Nala Polresta Bengkulu Intai Travel Pengangkut Ganja dari Luar Provinsi, 6,8 Kilogram Gagal Edar

Oprasi Antik Nala 2024 gagalkan sindikat narkoba jenis ganja seberat 6,8 kg 5 tsk khusus ganja ditambah tangkapan lainnya. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kegiatan operasi antik nala diselenggarakan di seluruh Indonesia sejak 24 Juni - 8 Juli 2024.

Polres jajaran Polda Bengkulu menggelar rilis hasil ungkapan selama operasi antik nala 2024.

Satresnarkoba Polresta Bengkulu menangkap 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis  ganja.

Para tersangka diduga beroperasi antar provinsi. Dari lima tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6,8 kilogram ganja. 

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Kepahiang Gunakan Minibus Diburu

BACA JUGA:Dijerat JPU dengan Pasal Berlapis, 3 Terdakwa Perkara Pungli KIR Tidak Eksepsi

"Ya, ungkapan tersebut pada kurun waktu 2 minggu tepatnya pada operasi antik nala 2024," ungkap Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri, SH, MH bahwa, pengungkapan ganja 6 kilogram lebih bermula dari penangkapan tersangka RH (23) di tangan RH polisi mendapatkan 4 paket besar.

"Awalnya polisi hanya menemukan 4 paket ganja, setelah dilakukan penggeledahan di kosan terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Lingkar Barat ditemukan 1 paket besar ganja, 27 paket ganja paket siap jual," jelas Tommy. 

Pengembangan  kasus dilakukan dengan melewati lidik kemudian berhasil menangkap AY (27) warga Kelurahan Bentiring, dari penggeladahan ditemukan satu paket ganja dan timbangan digital.

BACA JUGA:Proses Jukir Ilegal di Kota Bengkulu, Cabut SPT Jukir Pungli di Festival Tabut

BACA JUGA:20 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda, Alasannya Sabu di Bengkulu Mahal

"Setelah pengembangan dari RH maka di dapat tersuka tsk lagi dari AY di dapat juga paket dan timbangan digital," ungkap Tommy.

Dengan gencar personel melakukan Penyelidikan kemudian anggota mendapatkan informasi ada paket ganja dikirim melalui travel jurusan Padang - Bengkulu. Kemudian Anggota bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka FS (31) yang sudah siap menjemput paket tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan