Proses Jukir Ilegal di Kota Bengkulu, Cabut SPT Jukir Pungli di Festival Tabut
PARKIR: Jukir yang sedang merapikan kendaraan di area festival Tabut Jalan Ahmad Yani, Kota Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mendorong agar para juru parkir (jukir) yang tidak mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) agar diproses.
Tarif parkir oleh jukir kembali disorot, pasca adanya tiga juru parkir (jukir) di gelaran festival Tabut 2024 berurusan dengan kepolisian lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Tidak tanggung-tanggung, tiga jukir ilegal berinsial WS (37) dan US (55) warga Kelurahan Kebun Ros serta MFS (20) warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu memungut tarif parkir sepeda motor dan mobil Rp10 ribu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr Nurlia Dewi, SH, MH mengungkapakan jukir yang bertugas mengatur serta menjaga kendaraan yang terparkir sudah memiliki SPT.
BACA JUGA:Kakek Terdakwa Asusila Cucu Kandung Jalani Sidang Perdana
Kemudian jukir menarik tarif parkir sesuai dengan aturan di dalam Perda.
“Kalau mereka itu sudah punya SPT kami tidak membenarkan. Apalagi mengambil lebih dari pada yang ada pada aturan perda,” ungkap Nurlia pada sambungan Telpon.
Tarif parkir kata Nurlia telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
“Kita cabut SPT mereka kalau pungli dan kami juga mempersilakan para pihak keamanan untuk memproses mereka,” terang Nurlia.
BACA JUGA: Eks Mantri BRI Divonis 3,5 Tahun, Jaksa Segera Limpahkan Tsk Tambahan Korupsi KUR BRI Unit Tes
BACA JUGA:Dilaporkan Menganiaya Wanita, Pemuda Asal Talo Dibekuk Polisi
Bahkan kata Nurlia, Bapenda sudah memberikan arahan kepad jukir di Kota Bengkulu bukan hanya di festival Tabut.
Bahwa tarif parkir kendaraan bermotor Rp2 ribu dan kendaraan roda empat yaitu Rp3 ribu per unit.