Posko Pengaduan Pilkada di Bawaslu 'Nganggur'

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan P Hidayat menjelaskan fungsi posko pengaduan Bawaslu.--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Keberadaan Posko Pengaduan Pilkada kawal hak pilih di Bawaslu Kabupaten Kepahiang 'nganggur'. 

Posko pengaduan yang didirikan Bawaslu Kepahiang terkesan tak dimanfaatkan oleh masyarakat, lantaran sampai berita ini diturunkan belum satupun laporan masuk. 

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan P Hidayat, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni, Senin 22 Juli 2024 tak menampik kondisi di atas. 

"Kita juga tak bisa memaksakan masyarakat melapor.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Salurkan Bansos KBS, Rp100 Ribu per Bulan

Yang jelas, petugas kita siap," kata Mirzan. 

Komisioner Bawaslu Asua Toni menilai, banyak faktor yang bisa menjadi pemicu.

Salah satunya saat ini di Kabupaten Kepahiang sedang memasuki masa panen kopi. 

Hal ini lanjutnya, ikut menjadi kendala saat dilaksanakannya Verifikasi faktual (Verfak) calon independen dan coklit data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan KPU Kepahiang. 

BACA JUGA:Vermin Dukungan Perbaikan Riri-Ujang Jalan 55 Persen, Ini Hasilnya?

Apalagi lanjutnya, saat ini harga kopi sedang bagus-bagusnya.

"Mungkin ini (musim kopi,red), ikut jadi pemicunya.

Fokus masyarakat Kepahiang yang mayoritas adalah petani kopi saat ini adalah menjaga kebunnya," tambah Asuan. 

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Kepahiang berharap dalam hal pengawasan mesti dilakukan dengan tujuan agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepahiang berjalan sesuai regulasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan