Polemik PT ABS, Walhi Bengkulu: Warga Bisa Melapor ke Sini

Polemik PT ABS, Walhi Bengkulu: warga bisa melapor ke sini --rio agustian/rb

KORANRB.ID - Polemik PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang kini bermasalah di Bengkulu Selatan mendapat banyak tanggapan dari banyak pihak. 

Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.

Perusahaan PT ABS di Bengkulu Selatan diduga masih memiliki masalah dengan masyarakat dan pemerintah.

Namun persoalan tersebut belum diselesaikan secara hukum oleh aparat.

BACA JUGA:PPP dan Perindo Targetkan Rachmat-Tarmizi Menang di Pilkada Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Dinas PUPR Rejang Lebong Siapkan Usulan Anggaran Rp126 Miliar Untuk Tahun 2025

Akhirnya isu tersebut kini masih menjadi persoalan di Bengkulu Selatan bahkan Provinsi Bengkulu.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, pihaknya ikut memantau perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu Selatan.

Mengenai persoalan PT ABS, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, yang dimandatkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria dalam rangka untuk mendorong resolusi penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan PT ABS.

Kemudian lanjut Abdullah pemerintah sesuai kewenangannya dapat mengevaluasi dan mencabut seluruh perizinan yang telah kadaluwarsa karena ini menunjakan bahwa ketidakpatuhan perusahaan ABS.

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Arie Optimis Bisa Raih Dukungan Maksimal di Pilkada Bengkulu Utara

BACA JUGA:Dinas PUPR Rejang Lebong Siapkan Usulan Anggaran Rp126 Miliar Untuk Tahun 2025

"Masyarakat bisa melaporkan ke para pihak terkait, misal Ke Kanwil ATR/BPN untuk penyelesaian resolusi konflik lahannya, kemudian masyarakat tentunya juga bisa melaporkan ke aparat penegakan hukum mengenai perizinan yang sudah kedaluwarsa," kata Abdullah.

Pada prinsipnya secara organisasi, Walhi Bengkulu sambung Abdullah mendukung perjuangan masyarakat untuk memastikan hak tenurialnya dapat diakui dan dilindungi oleh negara sesuai dengan mandat konstitusi, pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air dan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan