7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Didakwa Markup Harga Obat, Rugikan Negara Rp 4,48 Miliar
Dugaan korupsi pengadaan obat-obatan di RSUD Mukomuko akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 29 Juli 2024.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Dugaan korupsi pengadaan obat-obatan di RSUD Mukomuko akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 29 Juli 2024.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Agus Hamza, SH, MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Adapun ketujuh mantan pejabat RSUD Mukomuko yang menjadi terdakwa tersebut meliputi Mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko.
Lalu mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019 Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021 Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021.Khalik Noprianto.
BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dipindah ke Rutan, Sidang Perdana 29 Juli Mendatang
BACA JUGA:7 Tersangka Tetap Ditahan, 6 JPU Kawal Persidangan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Rp4,8 Miliar
Berikutnya bendahara pengeluaran BLUD 2020-2021 Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan Afridinata dan Mantan Kabid pengeluaran 2016-2018 Herman Faizal.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agrin Nico, SH, MH mengungkapkan bahwa 7 terdakwa di dakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsider Pada Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan secara Primair pada pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana.
" 2 pasal beruntun yang kita Dakwakan pada yaitu pasal 2 dan 3," terang Agrin.
Diketahui bahwa pada perkara yang di sidang hari ini untuk 7 terdawa, setelah dihitung oleh tim penyidik Kejari Mukomuko melalui Auditur Kejati Bengkulu mereka merugikan negara sebayak Rp.4,48 Miliar.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Agrin Tugur selaku Direktur RSUD Mukomuko menjadi aktor utama dalam dugaan Mark up harga pengadaan obat obatan di RSUD Mukomuko.
"Untuk terdakwa Tugur selaku aktor utama yang mengesankan dan memuluskan tindakan Mark up yang terjadi," tutup Agrin