Disdikbud Rejang Lebong Jaring Calon Penerima Beasiswa Mahasiswa Berprestasi
MAHASISWA: Sejumlah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Rejang Lebong saat mengikuti kegiatan di kampus.-foto: arie/koranrb.id-
CURUP, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong menyiapkan proses penjaringan calon penerima bantuan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan tinggi dan memberikan motivasi bagi para mahasiswa untuk terus berprestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto M.Pd, mengungkapkan pihaknya telah menganggarkan bantuan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 sebesar Rp900 juta.
Angka ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan tinggi di wilayahnya.
“Pengumuman mengenai bantuan beasiswa ini telah disampaikan sejak 24 Juli 2024 melalui berbagai media massa dan media sosial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai beasiswa ini dapat menjangkau seluruh mahasiswa berprestasi yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, baik yang sedang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS),” ungkap Noprianto.
BACA JUGA:Segera Dapatkan! Kupon Jalan Santai Berhadiah Toyota New Calya, Dalam Rangka HUT Agung Concern ke 70
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Semua persyaratan ini harus dibuat dalam dua rangkap dengan menggunakan map biola berlubang.
Untuk mahasiswa dari PTN, map berwarna hijau, sedangkan untuk mahasiswa dari PTS, map berwarna merah. Batas waktu penyerahan persyaratan ini adalah hingga 30 Agustus 2024.
“Beasiswa ini diberikan dalam bentuk uang kuliah tunggal (UKT) kepada anak-anak asal Kabupaten Rejang Lebong yang kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta, baik di dalam maupun di luar kota. Bentuk bantuan ini sangat penting karena UKT adalah salah satu komponen biaya kuliah yang seringkali menjadi beban bagi mahasiswa dan keluarganya,” terang Noprianto.
Ia menambahkan, persyaratan penerima bantuan ini diatur sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Beasiswa Mahasiswa Berprestasi.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang kuliah di program studi PTN atau PTS yang telah terakreditasi A.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di lembaga yang memiliki standar kualitas tinggi.