Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Kandidat Wajib Lengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba

DEPAN: Suasana ruang sosialisasi PKPU 8 di Hotel Marcure Kota Bengkulu, kemarin.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di hotel Mercure.

Dalam PKPU tersebut, meminta bakal calon melengkapi persyaratan yang salah satunya adalah surat pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasat mengatakan, bahwa dalam sosialisasi menekankan persyaratan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, seperti bebas narkoba hingga minimal maksimal usia.

“Iya pada sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 ini, kita menekankan pada persyaratan. Seperti bebas narkoba,” ungkap Rayyendra, Sabtu, 3 Agustus 2024.

BACA JUGA: Mulai Curi Start! Bawaslu Ingatkan Tahan Diri

Adapun syarat bebas narkoba tersebut, termaktub pada Pasal 14 Ayat 2 yakni, paslon yang mendaftar diminta melengkapi syarat berikut ini.

Pertama, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolda Bengkulu, 2 Jenderal Saling Beri Pesan Menuju Kemajuan

Kemudian, tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Terkecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Untuk mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan