Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Kandidat Wajib Lengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba
DEPAN: Suasana ruang sosialisasi PKPU 8 di Hotel Marcure Kota Bengkulu, kemarin.--ABDI/RB
BACA JUGA:Nilai Ekspor Bengkulu Turun Hingga USD9,96 Juta
Serta, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Tidak sedang dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Kemudian, belum pernah menjabat sebagai walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Diminta berhenti dari jabatannya bagi walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai penjabat walikota.
BACA JUGA:Juknis Sudah Diserahkan KemenpanRB, Ini Rincian Kuota CASN Pemkab Mukomuko
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.
Apabila tergabung pada instasi TNI, Kapori, ASN, Kepala Desa diminta untuk menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.
Serta berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
“Iya kita paparkan, karena kita hadirkan 10 pemateri, baik dari Disdikbud, kepolisian, akademik dan lainnya.
Itu untuk memaparkan seluruh maksud persyaratan pencalonan Walikota,” singkat Rayyendra.