Empat Hari Operasi, Satpol PP Copot 1.775 APK

SIGAP: Anggota Satpol PP melepaskan APK yang terpasang dipinggil jalan Lintas barat Sumatera--

KORANRB.ID – Setelah menggelar operasi penertiban Alat Praga Kampanye (APK) selama empat hari, yang tersebar di 15 Kecamatan.

Akhirnya Dinas Satpol PP Mukomuko berhasil menertibkan 1.775 APK, saat ini sudah di kumpulkan untuk dimusnahkan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si.

BACA JUGA:JNE Mukomuko Mampu Layani 1.000 Paket/Hari

Suryanto menyebutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk penertiban APK yang melanggar ketentuan, dimulai dari (16/10) sampai dengan (19/10). Dari ketiga Daerah pilih (Dapil) terkumpul 1.775 APK. Baik itu APK Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten, Provinsi dan Pusat, calon Kepala Daerah, termasuk Calon Presiden. Semua copot, tanpa tebang pilih.

“Operasi penertiban APK melanggar telah rampung, namun bukan berarti jika masih kedapatan nantinya APK berada di zona larangan. Akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.

BACA JUGA:Tarif Parkir di RSUD Mukomuko Mahal, Meresahkan

Suryanto menambahkan, berkaitan dengan penertiban APK tersebut, sebenarnya langkah humanis sudah ditempuh Dinas Satpol PP. Dengan meminta Bawaslu menyurati Partai politik (Parpol) agar mencopot secara mandiri APK nya. 

Sehingga masih bisa digunakan kembali pada saat masa kampanye. Namun tampaknya upaya itu tidak berjalan, dengan banyaknya APK yang bertebaran di titik-tik zona hijau.

BACA JUGA:Gaji Guru Honor Mukomuko Hanya Dianggarkan 9 Bulan

“Operasi penertiban kami lakukan bersama pihak Kecamatan dan Pemerintah desa (Pemdes). Untuk seluruh APK yang berhasil dilepaskan secara paksa ini kemungkinan besar akan dibakar, jika tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir,”katanya.

Suryanto mengatakan, sejauh ini seluruh kawasan yang dilarang pemasangan APK di Mukomuko bisa dikatakan steril dari APK. Baik itu di Dapil satu, dua dan tiga. 

BACA JUGA:Sejarah Wilayah Sungai Ipuh Mukomuko

Untuk sasaran penertiban APK yang dilakukan oleh tim saat operasi, APK yang dipasang di pohon,  APK yang dipasang di rumah ibadah, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan fasilitas umum lainnya, serta APK yang digantung ditengah jalan. 

Penertiban ini  akan terus dilaksanakan hingga dipastikan  tidak ada lagi APK yang melanggar aturan aturan terpasang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan