Kolaborasi dan Inovasi Kunci UMKM Naik Kelas, Tingkatkan Akses Pemasaran Dalam Negeri

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, kolaborasi dan inovasi merupakan dua kunci utama untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.

Kolaborasi UMKM dengan ritel modern dan lokapasar diharapkan dapat meningkatkan akses pemasaran bagi pelaku UMKM di dalam negeri.

Sementara itu, inovasi produk dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dibutuhkan agar UMKM tetap kompetitif di pasar global. Hal ini  disampaikan  Wamendag  Jerry  saat  menutup Sampoerna  Festival  UMKM  2024  di  Sampoerna Strategic  Square,  Jakarta, belum lama ini.

Festival  UMKM yang  berlangsung  pada 20-23 Agustus 2024 ini mengusung tema, “Kreasi Nusantara Kebanggaan Indonesia”. 

“Kolaborasi dan  inovasi  adalah  kunci  utama  agar  UMKM  naik  kelas.  Kementerian  Perdagangan berkomitmen  untuk  mendorong  kolaborasi tersebut melalui  program  kemitraan UMKM dengan ritel modern dan lokapasar. Selain itu, inovasi dibutuhkan agar UMKM tetap kompetitif di pasar global,” jelas Jerry.

BACA JUGA:Suka Traveling, Jangan Sia-siakan Momen Bahagiamu, Berikut 10 Rekomendasi Kamera Terbaik Cocok untuk Traveling

BACA JUGA:Cara Menilai Sifat Seseorang dari Model Rambutnya

Jerry mengungkapkan program kemitraan UMKM merupakan upaya   Kementerian Perdagangan untuk menjembatani kerja sama pemasaran antara UMKM dengan ritel modern. Hal ini dilakukan agar UMKM dapat memasok dan memasarkan produk lokal melalui gerai atau jaringan ritel modern. 

“Ritel modern telah memiliki jaringan penjualan yang sangat luas dengan sistem distribusi yang efisien. Produk lokalyang terfasilitasi melalui program kemitraan UMKM diharapkan dapat menambah cakupan pemasaran produknya,” kata Jerry.

Jerry   menambahkan saat   ini   pemerintah juga telah   menetapkan   kebijakan terkait perdagangan  melalui  sistem  elektronik.  Hal  itu  tertuang  di  dalam  Peraturan  Menteri  Perdagangan Nomor  31  Tahun  2023.  Peraturan  tersebut  diberlakukan untuk  mendorong pertumbuhan niaga-el (e-commerce) secara sehat pada era ekonomi digital dan meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.

Selain itu, peraturan ini dibuat untuk perlindungan kepada konsumen.

“Pemerintah mengatur agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya, penjualan di bawah  harga  modal atau predatory  pricing serta penjualan  produk  impor  yang  tidak  sesuai  dengan ketentuan. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data   dan   ketidaksetaraan   perlakuan  antarpedagang niaga-el atau unequal   playing   field,” terang Jerry.

BACA JUGA:Berikut 10 Jenis Gerakan Olahraga Kaya Manfaat, Yang Bisa Dilakukan Dimana Saja

BACA JUGA:Inilah 6 Jamu yang Dianjurkan Dikonsumsi Oleh Wanita

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan