Pilkada Serentak, ASN Wajib Menjaga Netralitas, Bawaslu: Ada Temuan Laporkan

ASN LEBONG: Diingatkan untuk menjaga netralitas di Pilkada Lebong.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

LEBONG,KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk wajib menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024 ini.

Peringatan itu sudah didahului dengan surat edaran yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Lebong kepada Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Senin 26 Agustus 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi, SP mengatakan, selama tahapan pilkada pihaknya akan terus memantau pelanggaran-pelanggaran yang ada, terutama terkait netralitas ASN.

BACA JUGA:Hari ini, Kopli-Roiyana dan Azhari-Bambang Daftar ke KPU Lebong

BACA JUGA:Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

Selain memantau langsung netralitas ASN, Bawaslu juga memastikan akan memantau Media Sosial (Medsos) untuk menjaga kondusivitas Pilkada 2024 ini. 

“Ada temuan lapokan, akan kita tindak lanjuti kejadin itu jika ada ASN yang tidak netral,” kata Habibi, Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurut Habibi, ASN dilarang untuk ikut berkampanye apalagi sampai menjadai Tim Sukses (Timses) salah satu pasangan calon kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas tertuang pada pasal 2 huruf f. 

Terutang dalam Pasal 9 Ayat 2, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain UU ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, mengatur tentang netralitas ASN. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemdes Bungin Masih Penghitungan KN, Jaksa Tuntas Periksa Bendahara Desa

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Tukar 445 LED Rusak di 150 PJU

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c, bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan