Saling Lapor Perkara Uang Warisan Rp1 Miliar
DAMPINGI: Terlapor LA didampingi Penasihat Hukumnya usai diperiksa di Mapolda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Salah satu pegawai bank swasta di Kota Bengkulu, LA melapor balik suaminya seorang polisi ke Mabes Polri.
Penasihat Hukum (PH) LA, Syaiful Salim, SH mengungkapkan, usai kleinnya jadi terlapor pada kasus dugaan penggelapan uang warisan sebesar Rp1 miliar, giliran LA melapor suaminya ke Mabes Polri dengan aduan tidak hanya satu.
"Pelapor itu kan anggota Polisi aktif jadi kita dari PH terlapor LA melaporkan pelapor Sukri ke Mabes Polri tepatnya kita masukan laporan ke Propam atas tindakan terlapor yang sudah sewenang-wenang terhadap istri yang juga adalah anggota Bhayangkari," terang Syaiful.
Bukan hanya menyurati Propam, namun juga menyurati pejabat lainnya untuk tindakan anggotanya terhadap istri sahnya.
BACA JUGA: Bongkar Pengadaan Obat, JPU Hadirkan 15 Saksi, Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
BACA JUGA:3 Tsk Penganiayaan di Warung Tuak Ditangkap
"Enam surat kita layangkan di antaranya ke Kapolri, Waka Polri, Kadiv Propam, Biro Wassidik, hingga Irwasum Mabes Polri, " terang Syaiful.
Syaiful mengatakan laporan berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas), sehingga pihaknya berharap bisa ditindaklanjuti.
"Besar harapan kita untuk hak klien kita sebagai wanita dan sebagai anggota Bhayangkari mendapatkan kepastian hukum atas kasus ini," jelas Syaiful.
Sementara menyikapi dilapor balik oleh istri, PH Sukri, Reno Anriansyah, SH mengungkapkan apapun yang dilaporkan mereka siap menghadapi hal tersebut.
“Mau lapor ke Mabes Polri silakan, yang jelas kami tidak berbicara mengenai penggelapan seorang istri terhadap uang suami, pada ksus ini kami melaporkan tindak LA yang menghilangkan uang nasabah dalam hal ini klien saya,” jelas Reno.
BACA JUGA:Bantah Makan Duit BOS, Ngaku Banyak Keluar Uang Pribadi untuk Keperluan Sekolah
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Warisan Rp1 Miliar, Suami Polisikan Istri
Turut juga disinggung mengenai laporan LA pada Mabes Polri dengan dengan aduan melakukan tindakan sewenang-wenangan terhadap istri, menurunya aduan tersebut tidak berdasar.