Penandatanganan Dana Hibah Untuk Pilkada Semakin Kabur
Komisioner KPU Kepahiang Indra--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Hingga, Selasa (21/11) tak kunjung ada kejelasan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Komisioner KPU Kepahiang Indra, SE tak menampik kondisi ini. "Sampai saat ini belum ada perkembangan lanjutan. Intinya, kita hanya menunggu saja bagaimana kelanjutannya nanti," katanya.
Khusus di Kabupaten Kepahiang sendiri, besar kemungkinan penyelesaian pengalokasian dana hibah Kabupaten Kepahiang akan bergulir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Nasib 1.435 Peserta Ditentukan Hari Ini, CAT PPPK Nakes 6 Hari, Guru 2 Hari
Ini setelah, antara kedua belah pihak baik KPU maupun Pemkab Kepahiang tetap bertahan pada sikap masing-masing. Yakni, Pemkab tetap mengacu pada besaran dana hibah Pemilu 2024 sebesar Rp 23 miliar tersebut, masing-masing kepada KPU Kepahiang sebesar Rp 17 miliar dan Bawaslu Kepahiang Rp 6 miliar.
Sebaliknya, baik KPU maupun Bawaslu Kepahiang juga bertahan pada keinginan mereka. Yakni, KPU di angka Rp 23 miliar dan Bawaslu belakangan juga menginginkan dana hibah dikucurkan Rp 7,5 miliar.
Jika disetujui artinya, Pemkab mesti mengalokasikan dana hibah Pemilu 2024 mencapai Rp 30,5 miliar. Sebagai gambaran, semula KPU Kepahiang mengajukan Rp 30 miliar namun dirasionalisasi menjadi Rp 23 miliar.
Untuk diketahui, penandatanganan NPHD Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2024 ini sendiri sudah disampaikan Mendagri dengan surat bernomor, 900.1.9.1/16888/ perihal percepatan penandatanganan NPHD tertanggal 2 November 2023 lalu.
BACA JUGA: Presiden: Pemerintah Dahulukan Minat Investor Dalam Negeri Bangun IKN
Pada salah satu itemnya jelas disebutkan, Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota ditekankan segera melakukan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 10 November 2023.
Selain itu juga disebutkan, dalam hal NPHD yang telah ditandatangani, pemerintah daerah melakukan pencairan dana hibah Pemilu Kada paling lambat 14 hari kerja.
Selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut Gubernur, Bupati/Wali Kota melaporkan hasil penandatanganan NPHD serta pencairan hibah kepada KPU Daerah dan Bawaslu kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Serta melampirkan dokumen salinan NPHD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam poin selanjutnya juga disebutkan, bagi pemerintah daerah yang sampai sekarang ini belum melakukan penandatanganan NPHD dan/atau belum menyampaikan laporan, ditunggu sampai dengan tanggal 10 November 2023. (oce)