Ratusan APK dan APS telah Diturunkan Panwascam Diminta Terus Menyisir

Tertibkan : Tim Bawaslu Kaur saat melakukan penertiban APK di salah satu Kecamatan Kaur. IST/RB--

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) agar melakukan penyisiran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang dan tidak sesuai dengan Praturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, untuk dicopot.

Penertiban APK serta APS ini diketahui dilakukan sejak ditetapkannya DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sudah ada ratusan APK dan APS yang ditertibkan oleh Bawaslu Kaur melalui Panwascam. 

BACA JUGA:Perhatian! Minggu Besok Bawaslu Copot Paksa APS Caleg yang Melanggar Aturan

"Jumlah pastinya kita belum mengetahui, namun sudah ada ratusan APK dan APS yang ditertibkan. Baik secara mandiri maupun oleh petugas Panwascam," ucap Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom, Rabu (22/11).

Ia menjelaskan, sesuai instruksi nomor 888/PM.00.02/K.BE-04/11/2023 bahwa APK dan APS harus ditertibkan selama masa tenang kampanye. Dengan demikian, instruksi tersebut agar segera melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait untuk melakukan penertiban. 

BACA JUGA:Hari ini, Giliran APS Caleg Di Luar Jalan Poros Ditertibkan

Penertiban APK yang mengandung unsur kampanye, dilakukan dengan tidak tebang pilih meskipun APK tersebut ditempatkan di lokasi yang berbayar tetap harus dilepas sementara selama masa tenang kampanye. 

"Tidak ada tebang pilih, selama masa tenang kampanye APK dan APS yang masih mengandung unsur kampanye harus di turunkan," terangnya.

BACA JUGA:Perhatian!APS Caleg Akan Ditertibkan Tim Gabungan

Sementara itu, beberapa hari yang lalu, KPU Kaur sudah menetapkan lokasi zona hijau yang diperbolehkan untuk melakukan pemasangan APK dan APS. Pemasangan diperbolehkan pada 29 November 2023 mendatang, hingga bulan Februari 2024. 

Lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK disetiap kecamatan telah ditetapkan. Kebanyakan lokasinya di lapangan sepak bola, bulu tangkis dan juga lapangan voli. Yang sehari-harinya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. 

BACA JUGA:18.560 APS Bacaleg Melanggar

"Senin kemarin, sudah kita sosialisasikan bersama. Untuk lokasi pemasangan APS dan APK. Itu juga telah disetujui oleh masing-masing Parpol dan Pemkab Kaur," jelas Komisioner KPU Kaur Jailani. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan