Perhatian!APS Caleg Akan Ditertibkan Tim Gabungan
TERLIHAT: Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar di sekitaran Gudung Olahraga Kota Bengkulu kemarin sore. ABDI/RB--
KORANRB.ID - Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif (Caleg) di Kota Bengkulu akan ditertibkan, mulai hari ini, Kamis (16/11).
Penertiban itu, akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu bersama Satuan tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Copot APK Caleg
Hal tersebut dilakukan karena banyak Partai Politik (Parpol) yang tidak patuh terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Pasal 79 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.
Serta sejalan dengan dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pelarangan Peletakan Titik Media Reklame di Median Jalan, Pulau Jalan, Trotoar, Ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, di atas badan jalan, halaman atau pada Gedung pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan Gedung bersejarah.
BACA JUGA: Setelah Dikritik, Satpol PP Berencana Tertibkan APK
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan imbauan telah disampaikan empat kali, bahkan sudah diberi waktu untuk mentertibkan sendiri, namun masih banyak APS caleg yang tidak dicabut.
"Kita akan melakukan penertiban besok (Kamis 16/11, red), kami sudah rapat teknis dengan pihak dinas terkait, penertiban akan dikawal dengan aparat juga. Kami sudah beri selama ini imbauan, terakhir di acara coffea morning kemarin," sampainya.
BACA JUGA:Tak Gubris Peringatan, Bawaslu Copot Paksa APK dan APS
Ia menerangkan, penertiban akan berlangsung selama empat hari ke depan secara kondisional pada jalan poros utama Kota Bengkulu. Sedangkan untuk penertiban di luar jalan poros utama akan di serahkan pada Panwascam.
"Penertiban besok akan dilakukan pada poros jalan utama Kota Bengkulu dan untuk APS yang tidak berada pada poros jalan utama itu akan dilakukan oleh Panwascam," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Seleksi PPPK 2024, Ini Bocorannya
Ia menjelaskan, untuk APS yang dicopot akan dikumpulkan di kantor Bawaslu Kota Bengkulu. APS tersebut dapat diambil kembali namun Bawaslu Kota Bengkulu tidak bertanggungjawab kerusakan pada APS.
“Kami akan kumpulkan di Bawaslu dari hasil pencopotan APS ini, bisa diambil namun apabila rusak atau apapun yang didapat kami tidak bertanggungjawab,” lanjut Rahmat. (cw1)