Oknum Kadus IV Desa Talang Alai Dicopot, Kadus yang Baru Dikukuhkan

PAW: Kades Talang Alai (Kiri) saat mengukuhkan Kadus IV yang baru, Frengky Sapuan (kanan).-foto: ist/koranrb.id-

SELUMA, KORANRB.ID - Pasca putusan hukum kasus pornografi telah inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tais, saat ini Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan berinisial LS telah diberhentikan dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Kades Talang Alai, Iriaman mengatakan PAW telah dilakukan, sehingga posisi LS sudah digantikan oleh Frengky Sapuan. Frengky Sapuan terpilih karena saat pemilihan kadus sebelumnya ia berada di posisi kedua, maka dari itu pasca LS diberhentikan, otomatis Frengky Sapuan dikukuhkan.

Pengukuhan Frengky Sapuan dilakukan di Balai Desa dan disaksikan Perangkat Desa, BPD Talang Alai dan sejumlah warga desa. 

“Untuk PAW dilakukan pada awal September ini, untuk surat pemberhentian LS juga sebelumnya sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan. PAW ini didasari oleh putusan hukum yang diterima LS sudah inkrah,” jelas Iriaman.

BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

BACA JUGA: Polisi Ungkap 296 Kasus Narkoba di Bengkulu

Untuk masa jabatan Frengky, diungkapkan Iriaman, tidak seperti pada Kadus I, II, dan III. Melainkan hanya bertahan hingga masa jabatan kades selesai, artinya Frengky akan bertugas memimpin Dusun IV hingga tahun 2027 nanti.

“Karena penunjukan Kadus IV dan V merupakan keputusan pemerintah desa, maka nantinya ia hanya mengikuti hingga masa jabatan saya selesai di 2027,” ungkap Iriaman.

Sebelumnya pada 4 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tais telah mengadili LS.

LS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menggambarkan ketelanjangan yang mempertontonkan anak. 

BACA JUGA:Remaja Diduga Dikeroyok Geng Motor, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan

Atas hal tersebut, LS dijatuhkan sanksi pidana berupa penjara selama enam bulan.

Sebelum menjalani hukuman pidana, pada awal Februari lalu, LS juga sempat menjalani sidang adat di balai desa setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan