Seleksi KPPS, KPU Bakal Prioritaskan Pantarlih

--

MUKOMUKO, KORANRB.ID - Meskipun pemilihan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Baru akan dilaksanakan pada Januari mendatang, dan terbuka untuk umum.

Ketua KPU Mukomuko Deni Setiabudi berencana akan menarik panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menjadi anggota KPPS di wilayahnya. Hal ini dikarenakan untuk mencari panitia pemungutan suara (PPS) beberapa waktu yang lalu sangat sulit sehingga PPS saat ini tidak ada cadangan.

BACA JUGA:Mau Lahiran, PPS Pungguk Beringang PAW

"Kita coba utamakan Pantarlih. Sebab minat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu sangat sedikit berdasarkan informasi dilapangan,"katanya.

Deni juga mengatakan, sedangkan untuk seleksi anggota KPPS. Ini terdiri dari seleksi administrasi, misalnya yang bersangkutan tidak terlibat partai politik, lalu tidak boleh ada hubungan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:KPU Tunggu Keputusan Bawaslu Sanksi PPS Order Baliho Bacaleg

Sebab jika dalam ketentuan yang lama, kalau kakak dan adik, boleh saja menjadi penyelenggara pemilu. Yang tidak diperbolehkan itu suami, istri.

"Untuk jadwal pasti kami masih menunggu juknis dari KPU RI,"ujarnya.

Lanjutnya, kemungkinan besar di bulan Januari 2024. Sebab anggota KPPS harus dilakukan penerimaan sebelum pemilihan suara. Selain itu pada Pemilu 2024 ada perubahan usia maksimal anggota KPPS dari 55 tahun menjadi 50 tahun.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 168 Titik Pemasangan APK

 "Usia maksimal anggota KPPS lebih muda karena tugasnya begadang sekaligus mengantisipasi jatuhnya korban seperti pemilu sebelumnya,"tandasnya. (pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan