Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dituntut 8 Tahun Penjara, Dibebankan Uang Pengganti Rp 8,2 Miliar

JPU Kejati Bengkulu menuntut cukup tinggi terdakwa dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam B Bengkulu Tengah --WEST JER TOURINDO/RB

KORANRB.ID - Sidang perkara dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam B Bengkulu Tengah kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Rabu 8 Januari 2025. 

Sidang yang dipimpin Hakim Paisol, SH itu dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bengkulu terhadap tiga terdakwa. 

Adapun ketiga terdakwnya yakni, Mardi selaku PPK Kementerian PUPR, Zainul selaku Konsultan Pengawas dan Ferra Lolita selaku kontraktor. 

Dalam tuntutannya, JPU Dewi Kemalasari, SH, MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal Subsidair pada pasal 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pidana korupsi berdasarkan Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana.

BACA JUGA:Satu Terdakwa Masuk Rumah Sakit, Tuntutan Tipikor Proyek Jembatan Taba Terunjam Ditunda

BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Jembatan Air Taba Terunjam Akui Kelalaian, Bantah KN dan Sebut Proyek Selesai

"Dengan sah dan meyakinkan bahwa ketiga terdakwa atas tindakannya dituntut secara Subsidair dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, " ungkap Dewi di muka persidangan 

Atas perbuatan itu, JPU menuntut terdakwa Ferra Lolita dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta Subsidair 6 bulan. 

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Ferra Lolita untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,2 Miliar

Sedangkan Terdakwa Mardi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Berikutnya terdakwa Zainul Abidin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa memastikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam

BACA JUGA:Kerugian Rp 8 Miliar, Tersangka Bertambah! Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Taba Terunjam

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan