Beasiswa untuk Ketua OSIS Kembali Dibuka, 8 Universitas Favorit Menanti

--

BENGKULU, KORANRB.ID - Beasiswa Leadership Program atau yang juga dikenal dengan beasiswa ketua Osis akan segera dibuka kembali. Para mantan ketua Osis yang saat ini duduk di kelas XII, baik SMA, SMK, dan SLB berkesempatan untuk mengikuti program beasiswa yang akan dilakukan seleksi pada Februari mendatang tersebut.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, mengungkapkan ada delapan Perguruan Tinggi favorit yang sulah melakukan MoU dengan Pemprov Bengkulu terkait dengan beasiswa tersebut.

BACA JUGA:Dapatkan 4 Beasiswa dari Kemendikbudristek

Meliputi, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Univestas Andalas, Univesitas Padjajaran (UNPAD), Univesitas Sriwijaya (Unsri), UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu (UINFAS), dan Universitas Bengkulu (UNIB). 

"Ada delapan universitas favorit dan terbaik di Indonesia. Anak-anak silakan untuk memilih yang sudah kita kerjasama," ajaknya.

BACA JUGA:Info Lengkap Universitas Islam Timur Tengah Terbaik dan Cara Lulus dengan Beasiswa

Sedikit dijelaskan Rohidin, dipilihkan para mantan ketua Osis tersebut dikarenakan ketua Osis dinilai sudah memiliki soft skill yang baik dibanding dengan siswa biasa. Dia sudah biasa menerima beban, tanggung jawab, sudah terbiasa membagi waktu, terbiasa melayani orang lain, dan sudah biasa berkreatifitas.

"Itu pasti ketua Osis seperti itu. Untuk ketua OSIS SMA, kebanyakan dia ketika SMP pasti sudah ikut OSIS juga tidak mungkin pendatang baru. Biasanya waktu SMP itu dia sudah wakil ketua, orang seperti ini yang akan menjadi leader. Itu alasan kita pilih ketua Osis," ujarnya.

BACA JUGA:Info Lengkap Universitas Islam Timur Tengah Terbaik dan Cara Lulus dengan Beasiswa

Sementara kewajiban para penerima beasiswa yaitu harus menyelesaikan studi dengan baik dan memiliki prestasi. Jika nanti tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan tepat waktu, maka yang bersangkutan harus mengeluarkan biaya sendiri.

Andaikan pula jika penerima beasiswa ini di drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang sudah diterima ke kas daerah.

"Maka di sini kita harus didik anak-anak kita, tidak hanya belajar akademik di kampus tetapi juga berlatih untuk mengatur tanggung jawab dan bersosialisasi dengan baik," tutupnya. (bil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan