Sering Dijuluki Mantu Idaman, Ini Perbandingan Gaji PNS Dan BUMN

Dijuluki Mantu Idaman, Ini Perbandingan Gaji PNS Dan BUMN--

KORANRB.ID - Tak bisa dipungkiri jika seseorang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bekerja sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan mantu idaman semua orang tua atau dijuluki sebagai mantu idaman. 

Semua ini karena bekerja sebagai PNS dan pegawai BUMN adalah pekerjaan yang paling aman untuk urusan jaminan hidup, bahkan hingga hari tua nanti. 

Sesama mengemban dan memikiki tugas sebagai pelayanan publik, membuat PNS dan pegawai BUMN kerap sekali disandingkan dalam berbagai hal. Salah satunya termasuk perbandingan dalam hal gaji. 

Tentu banyak orang yang bertanya, sebenarnya besar gaji PNS atau pegawai BUMN. Berikut Koranrb.id akan sedikit memberikan gambaran. 

BACA JUGA:Ini Dia 10 Provinsi yang Masyarakatnya Doyan Banget Belanja Pakai Paylater,

BACA JUGA:Ada yang 400 Tahun! Berikut 7 Hewan dengan Umur Terpanjang di Dunia

Besaran gaji pokok PNS pada tahun 2024. Golongan I besaran gajinya berkisar Rp 1,69 juta hingga Rp 2,90 juta. Golongan II besaran gajinya berkisar Rp 2,18 juta hingga Rp 4,13 juta.

Kemudian golongan III besaran gajinya berkisar Rp 2,79 juta hingga Rp 5,18 juta. Golongan IV, besaran gajinya Rp 3,29 juta hingga Rp 6,37 juta. 

Besaran gaji pokok pegawai BUMN pada tahun 2024 dibeberapa klaster. Klaster energi, minyak dan gas berkisar Rp 2 juta hingga Rp 69 juta. Mineral dan Batubara berkisar Rp 3,1 juta hingga Rp 50 juta.

Klaster Infrastruktur berkisar Rp 2 juta hingga Rp 50 juta. Keuangan berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 50 juta. Logistik berkisar Rp 2 juta hingga Rp 70 juta. Pariwisata berkisar Rp 5,5 juta hingga Rp 50 juta. 

BACA JUGA:Kepedulian Gubernur Rohidin: Naikkan Gaji Perangkat Desa Setara PNS dan Beri Kuliah Gratis

BACA JUGA:3.519 Pelamar CPNS Lanjut SKD, BKD Jelaskan Alasan Sanggahan 509 Pelamar TMS Bisa Diterima

Tak hanya gaji pokok, ini komponen gaji PNS dan pegawai BUMN. Untuk komponen gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.

Kemudian berikut ini komponen gaji pegawai BUMN terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja dan bonus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan