KPU Rejang Lebong Tetapkan lokasi Kampanye Pilkada 2024

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, beberapa waktu lalu menggelar sosialisasi mengenai kampanye rapat umum atau kampanye terbuka sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sosialisasi tersebut merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan pemilu yang demokratis dan transparan, serta untuk mengatur pelaksanaan kampanye yang tertib, terutama terkait penetapan lokasi kampanye dan peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono, tahapan kampanye rapat umum akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Pelaksanaan ini mencakup kampanye terbuka di seluruh kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, dengan pengecualian Kecamatan Kota Padang yang tidak memiliki lapangan, sehingga kampanye akan dilakukan di lapangan Kantor Camat Kota Padang. 

BACA JUGA:Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu Kaur Lakukan Apel Siaga, Ini Yang Disampaikan!

BACA JUGA:Dana Kampanye Maksimal Rp34,4 Miliar

Buyono menjelaskan, penetapan lokasi kampanye rapat umum di Kabupaten Rejang Lebong diatur melalui keputusan KPU Rejang Lebong nomor 267 Tahun 2024.

Lokasi ini disosialisasikan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan yang ada, serta kepada para camat dan Liaison Officer (LO) dari tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024.

"Setiap kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong memiliki lokasi tertentu yang telah ditetapkan untuk kampanye rapat umum," beber Buyono.

Adapun lokasi kampanye di 15 kecamatan yakni Kecamatan Curup di Gedung Olahraga (GOR) Curup, Kecamatan Curup Utara di lapangan Terminal Tabarena, Kecamatan Curup Selatan di lapangan kantor camat Curup Selatan, Kecamatan Curup Tengah di lapangan stadion Air Bang, dan Kecamatan Curup Timur di lapangan kantor camat Curup Timur.

BACA JUGA:Panas! Sampaikan Protes, Dewan Kepahiang Ikut Paripurna Pakai Kaos Oblong

BACA JUGA:1.718 APS Paslon Wajib Ditertibkan

Kemudian untuk Kecamatan Bermani Ulu di lapangan Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu Raya di lapangan Desa Tebat Tenong Luar, dan Kecamatan Selupu Rejang di lapangan Desa Sambirejo atau lapangan Desa Sumber Urip.

Untuk kecamatan Sindang Kelingi di lapangan Desa Blitar Muka, Kecamatan Sindang Beliti Ilir di lapangan kantor camat Kota Padang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu di lapangan kantor camat Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Padang Ulak Tanding di lapangan kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding atau lapangan stadion mini Padang Ulak Tanding, Kecamatan Binduriang di lapangan kantor camat Binduriang, terakhir Kecamatan Kota Padang di lapangan kantor camat Kota Padang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan