KPU Rejang Lebong Tetapkan lokasi Kampanye Pilkada 2024

BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman Anda Bersama KPR Bank Bengkulu

BACA JUGA:15.000 KK Terima Manfaat Program Perhutanan Sosial Gubernur Rohidin, Gapoktan: Terima Kasih Pak Gubernur

"Meski setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk mengadakan kampanye rapat umum, jumlahnya dibatasi hanya satu kali bagi masing-masing pasangan calon di setiap lokasi. Hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang mengajukan jadwal kampanye rapat umum mereka kepada KPU," ujar Buyono.

Buyono menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memastikan kampanye rapat umum berjalan secara tertib dan teratur.

Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik antar pendukung calon, serta untuk meminimalkan gangguan terhadap ketertiban umum selama masa kampanye.

KPU juga mengatur agar kampanye dilakukan di ruang terbuka dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekitar.

BACA JUGA:Masa Sanggah Seleksi CPNS Diperpanjang, 1.462 Pelamar Lolos di Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Bermanfaat Untuk Dehidrasi Akibat Diare dan Muntah, Ini Cara Mudah Membuat Ramuan Oralit di Rumah

"Dengan menetapkan lokasi-lokasi khusus untuk kampanye, kita berharap bisa mengontrol massa yang datang dan mengurangi risiko kericuhan atau bentrokan. Selain itu, aturan ini juga menghindari penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya, yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," jelasnya.

Selain mengatur lokasi kampanye rapat umum, KPU Rejang Lebong juga telah menyosialisasikan aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan keputusan KPU Rejang Lebong nomor 268 Tahun 2024.

Aturan ini menetapkan area-area yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti tempat-tempat umum, fasilitas pemerintahan, rumah ibadah, dan area pendidikan.

"Aturan pemasangan APK ini bertujuan untuk menjaga agar ruang publik tetap tertib dan tidak berantakan selama masa kampanye. Pemasangan APK yang tidak teratur sering kali menjadi sumber ketidaknyamanan bagi masyarakat karena dapat merusak estetika kota dan menghalangi pemandangan," terang Buyono.

BACA JUGA:Kecil Mematikan! Berikut 7 Serangga Berbahaya Bagi Manusia

BACA JUGA:Kamu Harus Paham! Ini Ciri-Ciri Orang yang Iri Pada Kamu

Jalur atau lokasi tempat yang dilarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye antara lain, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Merdeka, Jalan Jenderal Ahmad Yani (perbatasan Kabupaten Rejang Lebong - Kepahiang, sampai traffic light Kelurahan Sukaraja), jalan Basuki Rahmat (dari bundaran sampai dengan asrama Kodim), sepanjang Jalan Sukowati (dari bundaran sampai dengan traffic light), jalan Letnan Jenderal Suprapto (dari simpang empat Pasar Atas sampai dengan Makodim 0409 Rejang Lebong), jalan Sapta Marga (Sepanjang komplek militer), kawasan lapangan Setia Negara, dan jalan AK Gani (dari lampu merah Jalan Merdeka hingga simpang Lebong).

Kemudian, KPU juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka, yang mencakup penerimaan, pengeluaran, dan sumbangan yang diterima selama masa kampanye. Laporan dana kampanye ini diawasi oleh KPU guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau kecurangan terkait pendanaan kampanye.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan