NPHD Pilgub Diteken, Tahap 1 Wajib Alokasi Rp 44 Miliar

NPHD: Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono saat melakukan penandatanganan NPHD di Balai Raya Semarak, Sabtu malam.--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu Bengkulu resmi ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, Sabtu malam (25/11). 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan nilai yang disepakati sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9/5252/SJ tanggal 24 Januari 2023. Yakni dengan skema 40 persen dan 60 Persen. 

Pemprov i Bengkulu secara bertahap menganggarkan 40 persen paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD tersebut. Kemudian 60 persennya paling lambat setelah pencoblosan.

"Kesepakatan pencairan sesuai dengan SE Menteri Dalam negeri, yakni 40-60. Angkanya Rp 110 miliar (total dana hibah pemilihan Gubernur, red). Kalau 40 persennya Rp 44 miliar," ujarnya, kemarin (26/11).

BACA JUGA: Perbaikan Jalan, Lalulintas Macet

Sementara itu, Rusman juga menginformasikan ada empat kabupaten lainnya yang belum melakukan penandatanganan NPHD. Yakni, kabupaten Kepahiang, Lebong, dan Mukomuko. "Itu sisanya, selebihnya sudah selesai semua," imbuhnya.

Untuk melakukan percepatan penandatangan NPHD tersebut, Rusman menuturkan, pihaknya terus mendorong KPU Kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan dengan Pemda masing-masing.

 Di samping itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk melakukan pembinaan samping KPU RI melakukan koordinasi dengan Kemendagri.

"Ini selalu dipantau oleh mendagri proses penandatanganannya," ujarnya.

Jika disesuaikan dengan SE Mendagri tersebut, seharusnya penandatanganan NPHD tersebut paling lambat 10 November. 

Namun, hingga saat ini masih ada 3/tiga kabupaten lagi yang belum melaksanakan hal tersebut. "Jadi tentu harapan kita secepatnya mereka dapat melakukan penandatanganan NPHD itu," tutupnya.

BACA JUGA:Bank Penyalur TPG Kewenangan Walikota, Minggu Ini Cair

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, mengimbau kepada kabupaten yang belum melakukan penandatanganan tersebut mengingat proses Pilkada semakin dekat.

 Bahkan, proses tersebut akan dimulai pada November hingga Desember ini. "Artinya memang sudah mendekati, karena waktu kita juga tidak terasa sebentar lagi masuk Desember," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan