Dishub Mukomuko: Uji KIR Kendaraan Bermotor Gratis

PELAYANAN: Pendaftaran uji KIR di Dishub Mukomuko terlihat sepi--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir harus membayar jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko saat ini telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat. 

Meski, uji KIR kendaraan milik warga Mukomuko masih numpang di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara di Arga Makmur. 

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama ST, tak adanya pungutan biaya uji KIR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. 

BACA JUGA:Anggaran Rp8.5 Miliar Bangun 43 Jalan Usaha Tani

BACA JUGA:Sebentar Lagi Pusat Kucurkan Rp46,7 Miliar untuk Guru Provinsi Bengkulu

“Silakan manfaatkan uji KIR gratis, kami juga masih belum tahu sampai kapan program ini  berjalan. Yang pastinya silakan manfaatkan kesempatan ini, jangan sampai nanti untuk retribusi dikembalikan tarif normal lagi seperti biasa,” katanya. 

Sirat menjelaskan, sistem pelayanan uji KIR akan tetap sama yakni dengan langsung mendatangi UPT PKB di Kota Bengkulu dan Arga Makmur. 

Namun untuk pengambilan formulir pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Mukomuko. Syaratnya melampirkan buku uji KIR, foto kopi STNK dan KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Nantinya berkas tersebut akan disampaikan ke UPT PKB yang dituju.

“Sedangkan untuk kendaraan mutasi harus melengkapi buku uji, berkas pencabutan, foto kopi STNK dan KTP. Intinya kami akan tetap maksimalkan pelayanan uji KIR dalam upaya bersama meningkatkan keselamatan berlalu lintas,’’ jelas Sirat. 

Sosialisasi tetap terus dilakukan Dishub Mukomuko. Salah satunya dengan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua jenis kendaraan. 

BACA JUGA:Pernah Terjadi, Ini Trik Pemkab Mukomuko Cegah Joki CPNS Beraksi, Berikut Jadwal dan Lokasi SKD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Asal Daftar, Simak Penjelasan Berikut

Diharapkannya, dengan penghapusan biaya retribusi uji KIR akan meningkatkan minat warga dengan membawa kendaraan mereka untuk dilakukan pengujian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan