19 Hari Masa Kampanye, Belum Ada Temuan dan Laporan Pelanggaran Kampanye

Setelah memasuki 19 hari masa kampanye sepertinya para peserta pemilu baik parpol maupun pasangan calon masih tertip alias patuh pada aturan. --Tri Shandy Ramadani

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Setelah memasuki 19 hari masa kampanye sepertinya para peserta pemilu baik parpol maupun pasangan calon masih tertip alias patuh pada aturan. 

Hal in lantaran sampai saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara belum menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan kampanye yang dilakukan. 

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika sejauh ini Bawaslu belum menerima laporan terkait munculnya dugaan pelanggaran sepanjang masa kampanye. 

Tak hnaya itu, Bawaslu juga memiliki pengawas mulai dari tingkat desa dan Kecamatan saat ini terus bekerja melakukan pengawasan dalam masa kampanye. 

BACA JUGA:Telur Baik Dikonsumsi Setengah Matang, Ibu Hamil dan Orangtua Tidak Disarankan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hujan Deras Memicu Banjir dan Longsor di Bengkulu Selatan

“Namun sejauh ini kita belum menemukan adanya dugaan pelanggaran, termasuk laporan baik dari masyarakat maupun dari pasangan calon lain,” terangnya. 

Ia menerangkan jika Bawaslu masih terus melakukan kegiatan pengawasan.

Baik itu dalam kegiatan kampanye pasangan calon, maupun aktifitas di masyarakat yang dilakukan pasangan calon ataupun tim pemenangan dalam masa kampanye ini. 

“Karena masa kampanye masih sangat panjang dan tentunya makin mendekati akhir masa kampanye, maka tensi akan semakin panas,” terangnya. 

Ia juga menerangkan seluruh jajaran pengawas hingga ke tingkat desa juga sudah diberikan pembekalan terkait dengan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi sepanjang masa kampanye. 

BACA JUGA:Menyalip Saat Marka Jalan Garis Putus Putus ? Perhatikan Etika Berikut Ini Jika Ingin Aman

BACA JUGA:10 Tampilan Keramik untuk Teras Rumah Menarik

Terutama yang terkait dengan potensi pelanggaran yang terkait dengan netralitas aparatur sipil negara, perangkat desa dan kepala desa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan