Operasi Zebra 2024 Dimulai, 10 Pelanggaran Ini Jadi Prioritas Tilang
BERLANGSUNG: Apel gelar pasukan Operasi Zebra Nala 2024.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Polres Kaur per Senin, tanggal 14 Oktober 2024 mulai menggelar kegiatan Operasi Zebra Nala tahun 2024 yang akan dilakukan sampai dengan tanggal 27 Oktober mendatang.
Dimulainya operasi ini, ditandai dengan apel gelar pasukan di Polres Kaur yang diikuti oleh personel Polres Kaur, perwakilan personel Polsek dan perwakilan TNI.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, M.H, yang memimpin langsung apel tersebut berpesan kepada para anggota yang akan bertugas agar melakukan tugas dengan semaksimal mungkin.
Menindak semua pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran, sehingga tujuan utama operasi ini dapat terwujud dengan maksimal.
BACA JUGA:Belasan Rumah Terendam, Jalan Tertutup Longsor
"Hari ini, kemarin (red) kita lakukan apel gelar pasukan.
Sebelum dilakukan OPS Zebra Nala, mengingat para personel untuk bertugas dengan maksimal," ujar Kapolres usai Apel di Lapangan Satya Prabu Polres Kaur Senin, 14 Oktober 2024.
Dikatakannya, Operasi Zebra Nala bertujuan untuk menegakkan disiplin berkendara, khususnya bagi para pengendara sepeda motor dan mobil pribadi.
Kami akan fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, serta mengemudi dalam keadaan tidak fit.
"Tujuan utama dari Operasi ini, tidak lain adalah untuk mengurangi resiko kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Kaur khusus. Karena kelalaian pengendara yang tidak melengkapi atribut berkendara," ucap Kapolres.
Dijelaskannya, ada 10 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi konsen para personel dalam operasi tersebut.
Yang pertama adalah kendaraan yang menggunakan TNKB palsu, kendaraan yang mwnggunan Strobo tidak sesuai dengan ketentuan, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, lalu kendaraan over load dan juga over dimension (Odol), kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara yang tidak pakai helm dan melawan arus, pengemudi yang mengangkut melebihi muatan atau orang, pengendara di bawah umur, melawan arus.
"Ada 10 konsen utama kita dalam Ops Zebra Nala tahun ini, untuk masyarakat sebaiknya di patuhi," terang Kapolres.