Unsur Pimpinan DPRD Kaur Resmi Dilantik, Bupati Pesankan Ini!

BERLANGSUNG: Proses pelantikan unsur pimpinan anggota DPRD Kaur.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BUNTUHAN, KORANRB.ID - Sebanyak tiga unsure pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa 15 Oktober 2024.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, didampingi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kaur, disaksikan oleh seluruh tamu undangan, Bupati, Kajari, serta Kapolres.

Adapun ketiga unsur pimpinan yang dilantik tersebut adalah, Januardi dari Partai Golkar yang menduduki kursi Ketua DPRD Kaur.

Kemudian Herdian Safta Nugraha, SH dari Partai Gerindra yang menduduki kursi Waka I DPRD Kaur.

BACA JUGA:Resmikan AMANAH di Aceh Bersama KaBIN, Presiden Jokowi: Anak Muda Aceh Sangat Kreatif

Terakhir Mardianto dari PDI Perjuangan yang menduduki kursi Waka II DPRD Kaur.

Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH berpesan dengan dilantiknya unsur pimpinan DPRD yang baru ini secepatnya kegiatan di legislatif segera dilakukan.

Sehingga untuk pembahasan pembangunan di tahun 2025 nanti secepatnya dapat segera terbentuk.

"Sebelumnya saya ucapkan selamat terlebih dahulu kepada mereka yang terpilih jadi unsur pimpinan, semoga dengan ini kedepannya lebih mudah untuk bersinergi," kata Bupati usai menghadiri kegiatan pelantikan unsur pimpinan anggota DPRD Kaur periode 2024-2029.

BACA JUGA:BPBD Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana, Siapkan Seluruh Personel dan Perlengkapan

Diharapkannya, para anggota DPRD Kaur yang baru agar tidak berkelompok-kelompok dan saling bersinergi antara legislatif maupun eksekutif. 

Sehingga semua rencana ataupun kegiatan yang akan dilakukan nanti semuannya dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambantan sedikit pun.

"Dengan dilantiknya, unsur pimpinan ini diharapkan agar eksekutif dengan legislatif lebih baik lagi komunikasinya untuk kemajuan Kaur," harapannya.

Bupati mengingatkan meskipun ini adalah akhir masa jabatannya, untuk kedepan siapapun yang menjadi Bupati anggota DPRD Kaur tidak boleh terpecah belah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan