Jaksa Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan

DITAHAN: Tersangka RS (56) saat dibawa jaksa Kejari Kaur ke Rutan Manna.-foto: ical/koranrb.id-

BINTUHAN, KORANRB.ID - Perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Tahun 2022 terus bergulir. Terbaru, Kamis, 17 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menetapkan dua orang tersangka baru, masih dengan modus sebelumnya pinjam pakai perusahaan.

Kedua tersangka yakni RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku konsultan perencana dan IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK selaku pelaksana konsultan pengawas. Keduanya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 2,6 miliar dari pembangunan Pasar Inpres Bintuhan.

Tahun 2021 lalu, tersangka RS diminta tersangka AG (Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka) untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengajuan proposal ke Kementerian Perdagangan RI. Dengan iming-iming dari AG, bahwa RS akan menjadi konsultan pengawas, padahal pada saat itu progres tender belum berlangsung.

Dengan semua skema penipuan yang dibentuk ini, juga ada tersangka IN yang menggunakan dokumen palsu untuk menjadi konsultan pengawas yang pada saat pembangunan selesai bangunan dinilai tidak sesui dengan apa yang semestinya. Padahal sangat jelas sekali bangunan Pasar Inpres Bintuhan gagal kontruksi.

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, didampingi Intel Andi Febrianda SH, MH., pada saat pers rilis mengatakan, pengembangan penyidikan proyek Inpres ini juga diawasi oleh konsultan yang tidak sesuai sehingga dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:Petugas Parkir dan Pedagang Santan Baku Hantam di Pasar Panorama, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Ditunda, Tuntutan JPU Belum Siap, Perkara Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang

"Kita telah tetapkan dua orang jadi tersangka, untuk IN belum kita tahan lantaran beralasan ada urusan keluarga," kata Bobbi.

Bobbi menjelaskan, dari hasil penghitungan yang dilakukan, total kerugian negara akibat ulah dari para tersangka ini mencapai Rp 2,6 miliar. Selanjutnya, para tersangka akan disidang untuk bertanggungjawab atas apa yang telah mereka perbuat. Pada saat sidang nanti, ketika ditemukan fakta baru dalam kasus persidangan maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Terkait dengan penambahan tersangka lain, kita akan lihat di fakta persidangan nanti," tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini Kejari Kaur telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku Direktur CV. SYB, SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB, dan TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.

Dari hasil penyidikan, modus yang dilakukan kelima tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek Pasar Inpres dengan cara melakukan sistem pinjam pakai perusahaan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi RSUD Mukomuko, Terdakwa Buka-bukaan Soal Aliran Dana

BACA JUGA:Auditor Sebut Mark Up Tipikor RSUD Mukomuko 3,5 Persen, Ahli Terangkan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan