Jaga Netralitas, Bentuk Tim Pengawas ASN

APEL: Para ASN sedang melaksanaan apel mingguan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. --BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah bentuk tim pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim ini dibuat untuk mengawasi dan tetap menjaga kenetralan ASN Pemkot dalam Pemilu 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eka Rika Rino menyebutkan, netralitas ASN adalah sebuah harga mati, karena sudah diatur dalam peraturan di tingkat pusat hingga daerah.

“Kita bentuk tim pengawan ASN, jadi ini akan melakukan pengawasan baik secara langsung dan media sosial agar menjamin ASN Kota Bengkulu dalam keadaan netral,” ungkap Eka.

BACA JUGA:Beri Uang ke Gepeng, Dipenjara 6 Bulan, Denda Rp 50 Juta

Eka menyebutkan, ada dua aturan yang mengikat ASN. Yakni UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Perwal No 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Bengkulu. Dalam aturan itu sudah mengatur secara detail bagaimana ASN agar netral.

“Di aturannya sudah ada, dan ini harus ditaati, agar terhindar kemungkinan sanksi teguran berjenjang,” sebut Eka.

Ia berpesan, ASN Kota Bengkulu tetap menjunjung netralitasnya dan tidak terjun berpolitik praktis. Apalagi kemarin (28/11) sudah mulai masa kampanye. “Hari ini kita masuk kampanye. Dan kita ingatkan, ASN harus netral, jangan ikut kampanye dan berpolitik praktis,” pesan Eka.

BACA JUGA:Jelang Nataru Waspada Kejahatan 3C

Sementara itu, Penjabat (Pj) WaliKota Bengkulu, Arif Gunadi kembali menyampaikan untuk mendukung pemilu agar berjalan dengan tentram, harus memastikan ASN Kota Bengkulu netral dan tidak berpihak pada siapapun. 

“Tentu ASN harus menjaga sikap dalam media sosial, seperti pose atau gaya dalam pengambilan foto di kondisi resmi atau pribadi,” sebut Arif.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, saat ini Bawaslu juga sedang melakukan kepada ASN Kota Bengkulu. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan awasi, dan ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral, termasuk PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik,” tutupnya.

BACA JUGA:Anggaran Rp 8 Miliar Bangun Jalan Desa Sebilo

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang. Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, menegaskan kepada seluruh ASN untuk benar-benar menjunjung tinggi netralitasnya di masa tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan