Palsukan Akta Jual Beli Tanah Modus Terdakwa Mafia Tanah di Lebong

DISUMPAH: 6 Saksi saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian di Persidangan 6 terdakwa Mafia Tanah, Senin, 29 Oktober 2024--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Modus para terdakwa mafia tanah dalam melakoni kejahatan mulai terungkap di persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong untuk pembuktian.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri  Tubei, Selasa, 29 Oktober 2024, Majelis Hakim diketuai Hendro Hezkiel Siboro, SH. 

Dalam sidang terungkap para terdakwa mafia tanah dalam melancarkan aksinya memalsukan akta jual beli tanah milik para korban. 

Bermodalkan akta jual beli palsu itu, para terdakwa menggadaikan sertifikat tanah milik para korban. 

“Berdasarkan keterangan para saksi, terutama saksi korban yang menerangkan bahwa tidak pernah menandatangani surat jual beli,” kata JPU Kejari Lebong, Denny Reynold, SH, MH. 

BACA JUGA: Terkait Dualisme Pj. Sekda Lebong, DPRD Lebong Audiensi ke Pemprov Bengkulu, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Wabah Ngorok Serang Ribuan Ternak di 5 Daerah Ini, Diduga Berasal dari Sumatera Selatan

Sehingga sudah jelas bahwa surat jual beli itu palsu. Kemudian keterangan saksi korban ini juga diperkuat oleh keterangan perangkat desa yang saat itu menjabat, bahwa tidak ada akta jual beli yang teregister di Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.

“Jadi akta jual beli itu dijadikan persyaratan untuk menggadaikan sertifikat para korban,” ucap JPU. 

Persidangan pemeriksaan saksi-saksi untuk 6 terdakwa mafia tanah, dianataranya Suardi Tabrani, Yudi Dinata, Winda Sari, Ova Maria, Suardi, dan Wispan Doli.

Dalam persidangan ini, JPU Kejari Lebong menghadirkan 6 saksi dari tiga pihak. Masing-masing, 2 orang saksi merupakan korban, 2 saksi dari perangkat Desa Puguk Pedaro dan 1 orang saksi dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lebong. 

Di muka persidangan, saksi korban, Riskon Markoni mengaku pada 2018 dirinya pernah mengajukan pembuatan 3 sertifikat tanah. Karena saat itu ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemasti Lengkap) dari BPN Lebong. 

Pengajuan pembuatan sertifikat tanah disampaikan saksi kepada Kepala Desa Puguk Pedaro, saat itu masih dijabat oleh Suardi Tabrani (terdakwa).

“Setelah saya mengajukan pembuatan sertifikat itu, ada orang BPN dan perangkat desa yang mengukur tanah di kebun saya,” beber Riskon Markoni di hadapan majelis hakim. 

Tag
Share