Palsukan Akta Jual Beli Tanah Modus Terdakwa Mafia Tanah di Lebong
DISUMPAH: 6 Saksi saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian di Persidangan 6 terdakwa Mafia Tanah, Senin, 29 Oktober 2024--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Untuk diketahui, 8 terdakwa mafia tanah, 6 terdakwa ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lebong, yakni WJ, RNS, ST, YD, WS dan OM. Dua lagi adalah OM dan DI, penyidikan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Lebong.
Untuk terdakwa OM terlibat dalam dua perkara, yakni perkara Pidum dan Tipidter.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar FGD Solusi Setop Geng Motor
BACA JUGA:Hingga 2029 Nanti, 471 Guru Pensiun
Selain itu, OM juga terlibat dalam kasus Korupsi dana KUR BRI Unit Tes, Cabang Curup yang saat ini di tangani oleh Pidsus Kejari Lebong.
Kemudian, terdakwa ST dan YD merupakan mantan perangkat Desa Pugguk Pedaro yang saat ini juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD/ADD Pugguk Pedaro TA 2023.
Sekedar mengulas, satuan Tugas (Satgas) Mafia tanah Polres Lebong berhasil menyelematkan 122 sertifikat tanah masyarakat dan menetapkan 8 orang tersangka.
Sebanyak, 122 sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan, akan di kembalikan kepada masyarkat yang memang pemilik sah sertifikat itu.