Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Pastikan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Alam Tak Masalah
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH-- HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang pastikan pengelolaan dana desa di Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas tak masalah.
Dalam artian, perangkat desa dapat terus melanjutkan program kerja sesuai RAPBDes yang telah ditetapkan sebelumnya.
Terkait persoalan dugaan asusila hingga berujung desakan mundur terhadap Kades Tanjung Alam, menurut Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH adalah dua hal yang berbeda.
"Tidak masalah, soal Kades kan terus berproses.
Dana desa ini kan tahapannya sudah dimulai bahkan sebelum tahun anggaran 2024 berjalan," kata Iwan.
Jika pun nanti lanjut Iwan, Kades mengalami kendala dalam hal pengelolaan, ada perangkat desa lainnya yang secara tupoksi dapat menjalankan dan mengelola dana desa.
"Di desa kan ada perangkat desa lainnya, dana desa tetap bisa berjalan," tambah Iwan.
Diketahui, dana desa Tanjung Alam di TA 2024 mencapai Rp700.416.000 untuk memenuhi semua usulan kebutuhan peningkatan infrastruktur masyarakat di sana.
BACA JUGA:Tenaga Pendidik ASN Kembali Berkurang, 65 Guru Pensiun Tahun Ini
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam telah melayangkan surat langsung kepada Bupati Kepahiang, Hidayatulah Sjahid berisi mendukung sepenuhnya pemberhentian secara permanen kepada Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas saat ini.
Surat BPD Tanjung Alam nomor 004/BPD/TA/2024 di atas dikeluarkan, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang nomor T.700.1.2.1/1949/INP/KPH/2024 tanggal 11 November 2024.
Serta surat Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LADRK) Nomor 05/LARK/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 tentang rekomendasi terhadap dugaan perbuatan asusila Kades Tanjung Alam.
Surat juga ditembuskan kepada kepala Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang, Ketua LARK dan Camat Ujan Mas.