Ada Sanksi dan Tim Awasi Penerapan UMK Rp 2,7 Juta

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi--

KORANRB.ID – Upah Minimum Kota (UMK) Rp 2,7 juta bagi pekerja di Kota Bengkulu 2024 mendatang, akan diterapkan sejak 1 Januari.

Untuk memastikan penerapan UMK yang naik Rp 99 ribu itu, pasalnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu akan membentuk tim pengawasan. Tim ini akan melakukan pengawasan agar setiap perusahan menerapkan UMK untuk setiap pekerja.

BACA JUGA:SPSI Benteng Tolak Kenaikan UMK 2024

“Tentu, karena setiap Perusahaan harus melakukan memberikan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku,” sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi. 

Firman menyakini penerapan UMK per 1 Januari mendatang dapat meningkatkan kesejahteraaan pekerja di Kota Bengkulu. Dan Pemerintah Kota (Pemkot) dapat menegakkan peraturan dan adil untuk pekerja.

“Untuk UMK baru diangka Rp 2,7 juta, dan per januari sudah harus diterapkan disetiap perusahaan dikawasan Kota Bengkulu. Meskipun naik Rp 99 ribu, tapi ini sangat dinantikan oleh pekerja, jadi harapannya, kesejahteraan meningkat,” ungkap Firman.

BACA JUGA:UMK Naik Rp 99 Ribu Dongkrak Semangat Kerja, Ujang: Lumayanlah

Firman menegaskan, ada temuan perusahaan yang tidak menerapkan UMK, akan disanksi.

“Pasti kita akan tegur, dan pastinya bila tidak ditanggapi, sanksi-sanksi yang berjenjang akan diterapkan sampai perusahaan menerapkan UMK tersebut,” ujar Firman.

Firman berharap, pekerja dapat secara aktif membuat laporan saat ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK pada gaji pekerja.

“Tentu posko pengaduan tetap terbuka dari Disnaker, ini dilakukan agar melindungi pihak pekerja dan Perusahaan,” ungkap Firman.

BACA JUGA:Kepahiang Tak Bisa Tentukan UMK

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menjelaskan, pekerja harus tetap menjaga komunikasi dengan serikat pekerja atau buruh agar saat terjadi beberapa persoalan, mendapatkan penyelesaian.

“Harusnya, pekerja punya perkumpulan serikat pekerja, ini sangat penting, mungkin apabila ada masalah dengan perusahaan, serikat pekerja akan bertindak sebagai pendamping,” ungkap Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan