Ada Sanksi dan Tim Awasi Penerapan UMK Rp 2,7 Juta

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi--

Eko berharap, baik serikat pekerja dan anggota-anggotanya dapat melaporkan kepada Disnaker Kota Bengkulu tentang penerapan UMK di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Besaran UMK Kepahiang, Disnakertrans Tunggu Keputusan Provinsi Bengkulu

“Karena harus ada laporan, jadi mohon bagi pekerja dan serikat bisa secara aktif berkomunikasi kepada Pemkot agar UMK 2024 dapat diterapkan,” tutupnya.(dna)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan