Masa Tenang, Semua APK Harus Dicopot

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP., M.Ap--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong sudah mengumumkan jadwal masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Masa tenang akan dimulai, Minggu, 24 November 2024 hingga, Selasa, 26 November 2024.

Selama masa tenang, semua aktivitas kampanye, khususnya di Kabupaten Lebong harus dihentikan. 

Alat Peraga Kampanye (APK) harus dicopot dan tidak ada lagi APK yang terpasang di seluruh Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Sumardi: Jangan Terprovokasi Isu yang Sudutkan ROMER

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos menerangkan, masa tenang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. 

“Memasuki masa tenang, semua APK yang difasilitasi oleh KPU akan kita bersihkan hari ini (kemarin, red). targetkan malam ini (kemarin, red) bersih,” ujar Yoki, Sabtu, 23 November 2024. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong, Acep Pebrian Utama, STP, M.Ap menegaskan, saat memasuki masa tenang, semua APK harus bersih di Kabupaten Lebong.

“Kita sudah sampaikan, kepada masing-masing Liaison Officer (LO) Paslon untuk mencopot semua APK sebelum masa tenang,” kata Acep. 

BACA JUGA:Dua Malam, Tubuh Karsim yang Tertimbun Longsor Belum Ditemukan

Jika APK tidak dilakukan pencopotan secara mandiri sehari sebelum memasuki masa tenang.

Maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap APK itu. 

“Tidak dibersihkan, kita akan mencopot APK itu.

Kalau kita yang copot, tim Paslon tidak boleh lagi mengambil APK tersebut,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan