Rugikan Negara Rp300 Juta, 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren Dituntut 16 Bulan
DIGIRING: Ketiga terdakwa tipikor proyek Rumah Aren dengan tangan diborgol digiring Jaksa menuju ruang tahanan setelah sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Rugikan negara hingga Rp300 juta dari proyek pembuatan Rumah Aren, tiga terdakwa dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong ringan dan sama yaitu 16 bulan dan denda Rp60 juta.
Sidang agenda tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 9 Desember 2024, Majelis Hakim diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
Perbuatan terdakwa Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak dan Eddy Wibowo dinilai JPU Dandi Satya Permana, SH telah merugikan negara dan perbuatan tersebut telah salah di mata hukum.
Karena itu pula JPU di muka persidangan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Saksi Sebut Data Peserta Lelang Proyek Pasar Inpres Bintuhan Dipalsukan
BACA JUGA:Dana Pilkades Rp2 Miliar Diusulkan di APBD 2025
"Dengan sah dan menyakinkan dan atas pertimbangan hukum yang disampaikan dalam berkas tuntutan, maka ketiga terdakwa dengan nama terlampir masing masing dituntut subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,’’ sampai Dandi saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Dandi, menuntut masing-masing terdakwa Addri Anugera pidana penjara 1 tahun 4 bulan atau setara 16 bulan dan membayar denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.
Terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dituntut penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp60 juta subsidair 4 bulan.
Serta, terdakwa Eddy Wibowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.
"Ketiga terdakwa sudah dituntut dengan pertimbangan pada pasal 3 Undang-undang Tipikor, ketiganya dituntut pidana sama," terang Dandi.
BACA JUGA:Masa Kerja KPPS dan Pam TPS Berakhir, PPS dan PPK Diminta Siapkan Laporan Kegiatan
BACA JUGA:Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penganiayaan
Seusai persidangan, Dandi mengatakan para terdakwa telah merugikan negara dengan melakukan tindakan mark up.