Soal Kades Dusun Baru DPRD Seluma Minta Bupati Tegas
Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id
SELUMA,KORANRB.ID - Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran tampaknya berpeluang diaktifkan kembali.
Itu setelah DPRD Seluma melakukan hearing dengan Pemkab Seluma dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta BPD Dusun Baru.
Dari hasil hearing, DPRD Seluma menegaskan bahwa Bupati Seluma selaku pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus tegas dalam mengambil kebijakan.
Disampaikan Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos, pemantauan dewan selama ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Kades Ibran.
Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengaktifkan kembali Ibran sebagai Kades Dusun Baru.
BACA JUGA:Tahun Baru, Harga TBS Kelapa Sawit Belum Juga Naik
Kententuan syarat memberhentikan kades ada beberapa sebab. Diantaranya kades mengundurkan diri, kades meninggal dunia, kades terlibat kasus pidana.
Ditambahkan Samsul, sejauh ini dirinya mendapat informasi dari Polres Seluma bahwa tidak ada laporam terkait perselingkuhan Ibran.
Yang ada hanya laporan pencemaran nama baik yang disampaikan Ibran itu sendiri.
"Dari beberapa point untuk syarat memberhentikan kades, tidak satu pun ada yang dilakukan oleh Ibran. Termasuk bukti perselingkuhan, tidak ada. Jadi Bupati Seluma harus tegas dalam mengambil kebijakakan. Untuk apa diulur lagi jika memang tidak ada bukti pelanggaran,’’ tandas Samsul.
Ada kekhawatiran DPRD Seluma, Bupati memecat seseorang yang belum tentu bersalah. Itulah yang akan diantisipasi, sehingga nantinya tidak ada keputusan yang cacat, berimbas SK Bupati Seluma yang kembali digugat ke PTUN dan kalah seperti beberapa kasus sebelumnya.
"Sejauh ini usulan dari BPD Dusun Baru mengenai pengaktifan kembali, bukan usulan pemberhentian," pungkas Samsul.
BACA JUGA:Penyaluran Alkon 2024 Tuntas, Implan Paling Digemari