Penyidik Belum Mengarah ke Pemberi Dana CSR PLN, Dugaan Korupsi Rp300 Juta

PENGUSUTAN JAKSA: Rumah BUMN Kepahiang jadi pintu masuk penyaluran dana CSR di Kabupaten Kepahiang--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG, KORANRB.ID- Ketua dan Pengelola Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah BUMN PT. PLN di Kepahiang, berinisial Ap masih menjadi tersangka tunggal korupsi yang ditetapkan Kejari.

Dalam hal pengelolaan dana CSR, Rumah BUMN Kepahiang menjadi pihak ketiga yang dipercayakan sebagai penyalur bantuan dari PT. PLN selaku pemberi dana. 

Diwawancarai, Rabu 11 Desember 2024, Kajari Kepahiang melalui Kasi Intel Nanda Hardika, SH, MH menerangkan dari hasil penyidikan, pihaknya belum melihat ada potensi keterlibatan pihak lain. 

Termasuk indikasi keterlibatan sejumlah oknum dari PT. PLN Kepahiang, selaku pemberi dana CSR. 

BACA JUGA:Bendahara Setwan Kepahiang Muncul, Siap Buka-bukaan? Penyidik Angkut Lagi 2 Koper Dokumen Tambahan

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Rp19 Miliar Untuk Gaji PPPK Tahun 2025

"Kita belum melihat ke sana. Sejauh ini, soal penyaluran dana CSR tak ada masalah. Yang bermasalah itu penyaluran dana CSR dari rumah BUMN selaku pengelola," papar Nanda. 

Dalam hal penyaluran dana CSR, Rumah BUMN berwenang penuh menyalurkan bantuan kepada sejumlah UMKM yang dirasa layak sebagai penerima. 

Dari sini pula, indikasi dugaan korupsi menjerat Ap, selaku pengelola Rumah BUMN. 

Dari keterangan tersangka Ap pula diketahui, pemotongan bantuan terhadap sejumlah UMK penerima dana CSR dilakukan dengan besaran bervariasi. "Untuk tersangka lain, kita belum sampai ke sana," tambah Nanda.  

Ap sendiri, telah digelandang menuju Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong menjalani penahanan jaksa sejak Senin 9 Desember 2024 siang. 

Tersangka korupsi dana CSR ini akan berada di Lapas Curup hingga 20 hari ke depan. 

Dari hasil perhitungan sementara penyidik, dugaan korupsi yang dilakukan Ap dari pengelolaan dana CSR Rumah BUMN PT. PLN Kepahiang tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp300 juta

Sesuai hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mengelola dana CSR yang diterima dengan kegiatan fiktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan