Penyidik Belum Mengarah ke Pemberi Dana CSR PLN, Dugaan Korupsi Rp300 Juta
PENGUSUTAN JAKSA: Rumah BUMN Kepahiang jadi pintu masuk penyaluran dana CSR di Kabupaten Kepahiang--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
Termasuk melakukan pemotongan bantuan dan honor, serta melaksanakan kegiatan lainnya yang tak bisa dipertanggungjawabkan legalitas hukumnya.
Modus lainnya, salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, ditenggarai ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya.
BACA JUGA:Mark Up Tukin Hingga Rp 9,5 Miliar, Oknum PNS Institusi Militer di Bengkulu Kabur
Diketahui, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN ini sendiri, Kejari sempat melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut.
Sejumlah barang yang terindikasi terkait dalam perkara ini sempat diamankan, untuk kepentingan penyidikan.
Sejatinya program Rumah BUMN merupakan wadah bagi langkah kolaborasi BUMN sebagai upaya pembinaan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UMKM itu sendiri.
Dengan Rumah BUMN, akses pemasaran UMKM khususnya di Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat meningkat.
Melalui rumah BUMN pula diharapkan dapat meningkatkan kualitas UMKM dan berdampak kepada kemajuan dan peningkatan UMKM itu sendiri