Rp 19,58 Miliar Untuk JKN-KIS

RAKOR: Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong mengikuti rakor mengenai JKN-KIS waktu lalu.--

CURUP, KORANRB.ID – Pemkab Rejang Lebong menggelontorkan anggaran sebesar Rp 19,58 miliar pada tahun anggaran 2024 untuk membiayai program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS). Menurut Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, MH, anggaran itu disiapkan di APBD untuk pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Menurutnya, masyarakat Rejang Lebong yang akan mendapatkan pembiayaan ini adalah masyarakat yang berasal dari kalangan tidak mampu. Mereka ini nantinya akan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan kelas III.

“Dalam kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup ini, disebutkan jumlah peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS di Rejang Lebong sebanyak 276.890 jiwa atau 98,03 persen dari total penduduk Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Pranoto.

BACA JUGA:Suku-Suku yang Ada di Indonesia, Asal Usul dan Keunikan Suku Enggano di Bengkulu

Pada pembahasan kelanjutan kerja sama ini, sambung Pranoto, juga disiapkan kuota tambahan untuk bayi yang baru lahir sebagai peserta JKN-KIS yang kuotanya akan diatur oleh dinas kesehatan. Kemudian dengan adanya kelanjutan kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dengan BPJS Kesehatan Curup, mulai awal 2024, sudah bisa direalisasikan, sedangkan pembayaran iurannya akan dilaksanakan sesuai mekanisme pencairan APBD.

“Mudah-mudahan di awal tahun 2024 ini semua prosesnya sudah bisa kita implementasikan. Ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Rejang Lebong dalam pemenuhuhan kebutuhan pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Eka Natalina Setiani berharap kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong pihaknya bisa secepatnya ditandatangani, sehingga bisa langsung direalisasikan. 

BACA JUGA:Pelajar di Seluma Meninggal Dunia Usai Jajan, Paman Korban Curiga Karena Keracunan Minuman Kemasan

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, ketika memang memiliki kendala sebagai peserta JKN-KIS agar bisa segera berkonsultasi ke BPJS Kesehatan Cabang Curup, supaya bisa segera dicarikan solusi atas setiap persoalan yang ada.

"Untuk di Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan yang ada di MoU, nantinya melayani 98,03 persen peserta UHC pada tahun 2024. Dan kepada masyarakat yang masih belum memahami terkait JKN-KIS khususnya iuran PBPU, silakan datang berkonsultasi ke kantor BPJS Kesehatan Curup di jalan Sukowati Kota Curup," terangnya.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan