DLH Kaur Pastikan Tambak Udang Tidak Taat Dokumen UKL-UPL
Tidak ada aktivitas tambak udang pascapanen raya beberapa waktu yang lalu.--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Hasil pengecekan fakta di lapangan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) seluruh tambak udang di Kabupaten Kaur telah rampung dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur.
Hasilnya, sama dengan 19 berkas yang telah masuk sebelumnya total ada sekitar 28 tambak udang yang masih aktif dan beroperasi di Kabupaten Kaur pada tahun 2024 yang lalu.Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) beberapa waktu yang lalu rata-rata tambak udang di Kabupaten Kaur tidak taat dokumen UKL-UPL.
Meskipun tidak informasinya tidak bisa diberikan secara rinci, karena hasil pemeriksaan atau temuan di lapangan ini bersifat rahasia. Namun Kepala DLH Kaur Kabupaten Kaur Hendry Faizal SE., M.Si. melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Marten Yusuf, M.Si membenarkan rata-rata tambak udang di Kabupaten Kaur tidak taat dokumen UKL-UPL.
Selanjutnya, hasil laporan dari mereka ini secepatnya bakal dinaikan ke Bupati Kaur untuk keputusan selanjutnya.
BACA JUGA:Polemik PT Agricinal: Usai Dipukul Mundur Karyawan, Warga Siapkan Proses Hukum
Karena pada dasarnya pihak DLH hanya akan menyampaikan temuan di lapangan kemudian menyampaikan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Kaur, kemudian untuk keputusan selanjutnya apakah tambak tersebut akan diberikan peringatan, sanksi tertulis, ataupun pemberhentian sementara, itu semua adalah keputusan dari Bupati Kaur.
"Dokumen fakta dilapangan telah selesai, selanjutnya akan dinaikan ke Bupati Kaur. Begitupun keputusan selanjutnya, itu semua tergantung dengan Bupati," kata Marten.
Setelah diberikan dan di tandatangani oleh Bupati nanti, apapun keputusan dari Bupati Kaur DLH Kaur tetap akan mengupload berkas temuan ini ke aplikasi OSS. Sehingga tambak-tambak udang atau perusahaan tersebut, di dalam aplikasi OSS harusnya mendapatkan raport merah karena melakukan beberapa pelanggaran.
"Hasilnya juga akan diupload melalui aplikasi OSS, tambak yang tidak taat tentu akan dapat raport merah," jelasnya.
BACA JUGA:Naik Penyidikan! Kejati Bengkulu Segera Umumkan Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall
Sementara itu, fakta terbaru temuan RB di lapangan wawancara dengan salah satu Nelayan Warga Binjai Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur yang sering menyelam di kawasan Pantai Pengubaiyan dekat area tambak mengaku selesai menyelam mengeluhkan kulit yang sering gatal-gatal.
Dugaan besar itu semua akibat dari limbah tambak udang yang merembes ke air laut, bukan cuma dirinya hal serupa juga sering dialami oleh rekan-rekannya sesama penyelam.